PHK,Korupsi dan Transaksi Hukum Hingga Saling Sandra Dalam Budaya Politik Kita
PHK, Korupsi dan Transaksi Hukum Hingga Saling Sandra Dalam Budaya Politik Kita
Oleh : Jacob Eresete Wartawan Lepas
Pada awal hebohnya PT. Sti Tejeki Isman arai Sritex dinyatakan pailit dan nilai merumahkan sejumlah kaum buruh yang semakin terang akan di putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak, Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) langsung bereaksi langsung turun ke Sukoharjo, hingga seakan mampu membersihkan masalah yang akan memusnahkan lapangan kerja bagi ribuan kaum buruh yang bakal menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Toh, pada akhirnya juga tidak berdaya, lalu beralih hendak membela hak-hak kaum buruh PT. Sritex yang akan segera di PHK, sejak upaya penyelamatan perusahaan dari kebangkrutan akibat bahan baku yang tidak tersedia hingga hasil produk kalah bersaing di pasar, akibat harga jual yang tidak mampu dijangkau atau pun karena kemampuan dari daya beli masyarakat yang semakin loyo lantaran kondisi ekonomi Indonesia sungguh sedang diujung kebobrokan.
Padahal, tugas dan fungsi Kemenaker tak perlu mengambilalih tugas dan fungsi organisasi buruh yang wajib dan patut melakukan pendampingan dan pembekalan, manakala pihak perusahaan tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan tang berlaku.
Demikian juga tugas untuk mencatat sejumlah perusahaan lainnya yang telah melakukan PHK, cukup dipantau saja proses PHK para kaum buruh di Indonesia yang terus terjadi akibat kebijakan pemerintah tidak mampu memberi jalan keluar untuk mengatasi masalah PHK yang diperkirakan oleh Atlantika Institut Nusantara baru mulai terjadi hingga sampai kondisi ekonomi di Indonesia mampu dipulihkan oleh pemerintah. Dan justru pada bagian inilah tugas dan fungsi dari pemerintah membangun kondisi ekonomi yang sehat dan segar, sehingga tidak sempoyongan seperti yang terjadi sekarang.
Status Sritex yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung akan berakhir dengan PHK 10.665 kaum buruh menyusul 1.065 orang buruh dari PT. Britrarex Semarang pada bulan Jsnuari 2025. Buruh PT. Primayudha Boyolali sevanyak 956 orang pada bulan Februari 2025. PT. Sinar Panja Jaya Senarang 40 orang. Dan buruh dari PT. Bitratex Semarang sebanyak 104 orang. Catatan PHK buruh ini belum seluruhnya yang terjadi di Indonesia, utamanya bagi kaum buruh yang telah di PHK dari sejumlah kawasan industri yang ada di Karawang, Cikampek, Purwakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Jakarta sepert kawasan industri Pulo Gadung dan Tanjung Priok hingga Jakarta Barat yang terbilang tidak sedikit jumlah kaum buruhnya yang ada.
Idealnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah mendorong pihak pengusaha membangun serta menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia, sehingga tidak perlu menganjurkan — apalagi mengajak tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di negara asing seperti dilakukan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno yang terkesan sangat tidak nasionalis itu. Karena istilahnya hujan batu sekalipun, pasti tetap akan lebih enak bekerja dan hidup di negeri sendiri. Sebab ketika saat menikmati hasilnya yang enak dapat dirasakan gurihnya bersama semua anggota keluarga. Apalagi saat menderita, setidaknya sekedar untuk berkeluh kesah dan curhat masih gampang dan mudah untuk dilakukan. Apalagi sampai harus memerlukan pertolongan yang sangar serius dan mendesak sifatnya.
Karena itu Kemenaker tidak perlu mengambil alih fungsi dan peran organisasi buruh yang juga wajib memberi perlindungan, pendampingan pembelaan manakala diberi hak dan kebebasan berorganisasi (berserikat) seperti yang sudah dikukuhkan oleh konvensi ILO (International Labour Organization) yang patut dihargai serta didukung agar organisasi buruh di Indonesia tidak semakin memble atau tidak berperan maksimal seperti trend yang terjadi sejak direcoki oleh Omnibus Law yang sangat luas dan dahsyat daya rusaknya itu.
Jadi PHK terhadap kaum buruh akan terus berlanjut dalam jumlah yang besar akibat sejumlah perusahaan yang bangkrut selain itu juga diakibatkan sejumlah perusahaan yang memindahkan pabriknya ke negara tetangga akibat dari tekanan biaya operasi yang tinggi karena terlaku banyak pungli (pungutan liar) yang tidak lagi mampu perusahaan atasi.
Pungutan liar yang terlanjur menjamur di Indonesia ini adalah anak keturunan langsung dari budaya korupsi yang tak kunjung mampu dibendung dan diberantas, karena aparat penegak hukum pun ikut aktif menjadi pemain, mulai dari pengurusan ijin seperti komersialisasi hak guna usaha hutan terlarang hingga pengkaplingan laut yang dipagar dengan sekehendak hati sendiri sampai proses hukum yang sudah terkenal dengan istilah 86 (yang mengacu pada pasal 86 ; artinya cincai lah).
Dari perspektif inilah sebabnya korupsi jadi semakin menjadi-jadi di negeri ini. Karena semua pejabat yang bersentuhan dengan koruptor ikut menjadi koruptor pula. Ingat, sejumlah pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menikmati hasil jarahan para koruptor saat ditahan di rumah penitipan tahanan KPK di Guntur Jakarta Selatan. Artinya, masalah PHK kaum buruh yang tidak mampu diatasi oleh pemerintah, pada ujungnya yang jauh itu dapat diteropong korelasinya dengan tindak pidana korupsi, pungutan liar seperti banyak diungkapkan pula oleh para koruptor sendiri saat menjalani proses penahanan, proses pengadilan hingga saat berada di lembaga pemasyarakatan. Bahkan bisa memperoleh perlakuan istimewa dan fasilitas apapun yang diperlukan asalkan mau membayar tarif yang sudah ditentukan. Tidak kecuali untuk bandar narkoba.
Dan ingat, dalam khazanah politik pun di Indonesia telah terimbas budaya saling sandra dengan menyimpan kebobrokan dan keculasan masing-masing pihak untuk kemudian bisa ditukar-gulingkan dengan kasus masing-masing yang bisa untuk mendapat keuntungan materi atau keuntungan politik. Jadi banyak telah dapat dikomersialkan dalam arti luas.