Sejumlah Anggota Badan Ad Hoc Keluhkan Anggaran Operasional Tak Kunjung Cair


Sejumlah Anggota Badan Ad Hoc Keluhkan Anggaran Operasional Tak Kunjung Cair.

TERNATE-MALUT-ASWINNEWS.COM. Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan Kepala Daerah tingkat Kecamatan (PPK) di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate sejatinya telah berakhir masa kerjanya pada 27 Januari 2025 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 283 Tahun 2024. Namun anggaran operasional bulan Desember dan Januari belum juga dibayar. Kepada Media Kamis 27 Februari 2025.

Hal ini pun patut di pertanyakan oleh sejumlah anggota PPK tersebut.

“Pasalnya ada kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah Anggota badan Ad Hoc, akan tetapi biaya operasional enggan diberikan kepada jajaran Badan Ad Hoc PPK dan PPS se-Kota Ternate,” ujarnya kepada media ,Kamis 27/02/2025.

Menurut sejumlah Anggota Badan Ad Hoc, Yang enggan di sebut namanya, Jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara, biaya operasional badan Ad hoc Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Barat telah dibayar per bulan Desember 2024 dan masih menanti pembayaran bulan Januari 2025.

Sejatinya tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah tahun 2024 adalah sama pada tiap daerah, jadi harusnya pembayaran biaya operasional juga harus sama dengan daerah lain tanpa ada alasan tidak ada kegiatan pada 2 (dua) bulan terakhir.

Di Kota Ternate sendiri, pada bulan Desember 2024, badan ad hoc pada tingkat Kecamatan masih melaksanakan tahapan pemilihan berupa Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan. Setelah melakukan Rapat Pleno tingkat Kecamatan, Anggota badan Ad Hoc se-Kota Ternate mengikuti Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Ternate yang diselenggarakan oleh KPU Kota Ternate.

Berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi pada tingkat Kota Ternate sejatinya badan ad hoc pada jajaran KPU Kota Ternate masih membantu dan mengikuti beberapa agenda yang dibuat oleh KPU Kota Ternate, Pertama ialah Rapat Koordinasi persiapan Penyelesaian sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi bertempat di Aula Kantor KPU Kota Ternate pada tanggal 10 Desember 2024.

Kedua, dengan agenda yang sama pada 20 Desember 2024 dengan nomor surat 243/PP.05.02-Und/8271/2024. Pada kegiatan ini PPK diminta membawa dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sebelumnya telah diminta untuk dibuat. Terdapat poin ke 3 pada surat tersebut yang menyatakan

“ Biaya Transportasi dibebankan pada Anggaran Operasional Badan Ad Hoc bulan Desember”,

Namun hingga berita ini diterbitkan biaya operasional tidak pernah diberikan.

Selain agenda Rapat Koordinasi tersebut diatas, juga terdapat agenda lain yang masih melibatkan badan ad hoc ditingkat Kecamatan dan Kelurahan. Memasuki bulan Januari 2025 pun Anggota Badan Ad hoc se-Kota Ternate masih mengikuti kegiatan Evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara bertempat di Kabupaten Pulau Morotai.

Dirinya Menegaskan, “Tidak cukup alasan jika pada bulan Desember 2024 dan Januari 2025 tidak memberikan biaya operasional kepada jajaran Badan ad hoc dibawah KPU kota Ternate”

Salah satu anggota badan ad hoc pada lingkup KPU Kota Ternate yang enggan disebut Namanya menyayangkan sikap dari Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Ternate yang tidak punya itikad baik untuk berupaya memberikan anggaran operasional kepada jajaran badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan se Kota Ternate.

Padahal laporan pertanggungjawaban kegiatan pada bulan Desember 2024 dan Januari 2025 telah diserahkan dan dikumpulkan di hadapan Sekretariat KPU Kota Ternate tanpa ada satu pun kekurangan, sementara jajaran badan ad hoc di lingkup KPU Kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara telah dibayarkan. Menurutnya, dengan diam dan apatis nya Komisioner KPU Kota Ternate terhadap tidak diberikannya biaya operasional tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Oleh karena itu, dengan segala hormat, bila komisioner punya pendapat lain yang tentunya lebih bijaksana dan berwibawa mohon agar dapat berupaya memperjuangkan untuk memberikan biaya operasional badan ad hoc KPU Kota Ternate, karena jika hal ini diabaikan berpotensi akan terlahir Kembali fir’aun-fir’aun baru kedepan,” tutupnya.


Biro/Ternate,Enal

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *