Kasus Budidaya Ikan,Akhirnya Kajari Purwakarta Tetapkan Tersangka1 Pejabat KPA,1 Kontraktor
Kasus Budidaya Ikan, Akhirnya Kejari Purwakarta Tetapkan Tersangka 1 Pejabat KPA, 1 Kontraktor.
PURWAKARTA – ASWINNEWS.COM – Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.
Kedua orang yang menjadi tersangka tersebut adalah IR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DEP sebagai pengusaha atau kontraktor.
“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Selasa (25/2/2025).
Namun demikian, menurut Martha, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Penambahan tersangka masih bisa loh! Prosesnya masih tetap berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, menelan biaya Rp. 2,3 M. Proyek itu dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mawar Indah dengan Direkturnya adalah DEP yang beralamat di Jalan Gudang, Nagri Tengah, Purwakarta.
Sementara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan tersebut adalah IR pada Disnak Purwakarta.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa penyimpangan dalam Proyek Pembudidayaan Ikan tersebut, dan menyebabkan negara dirugikan Rp 1 Milyar, hasil perhitungan akhir pihak Kejari Purwakarta.
Beberapa waktu lalu, IR kepada awak media mengaku pasrah akan menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Saya pasrah aja kalo jadi tersangka. Saya bekerja sudah sesuai prosedur. Dan saya tidak mendapatkan apa-apa dari proyek tersebut,” jelasnya.