Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan Di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat

Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan Di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat


Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas


Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keberlanjutan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Sejumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana yang berlaku. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan milik perseorangan itu diantaranya ada Musim Mas, Salim Ivomas, Mahkota Group dan PTPN IV ( Eks PTPN V), Adi dkk, PT. Afinulia Agrolestsri, PT. Aditya Palma Nusantara, PT. Agro Mitra Rokan, PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Air Jernih, PT. Air Kampar, PT. Bina Pitri Jaya, PT. Bumi Sawit Perkasa, PT. Central Warisan Indah Makmur, PT. Ciliandra Perkasa, dan PT. Citra Sardela Abadi.

Semua perusahaan dan pengusaha kebun kelapa sawit ini telah melakukan penambahan hutan tanpa hak (tanpa ijin) sehingga dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana yang berat.

Pertanyaan yang membingungkan adalah, sejak diketahui oleh pemerintah semasa Kementerian Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode justru memberi kesan melakukan pembiaran, atau setidaknya patut diduga adanya persekongkolan dengan membiarkan pihak para pengelola kebun sawit itu menikmati kawasan hutan secara liar, sehingga banyak pihak patut diduga ikut menikmati hasil dari penjarahan hutan dengan cara semena-mena serta abai terhadap hukum yang berlaku.

Perkebunan sawit dan juga perkebunan kayu banyak yang menjarah hutan di Indonesia. Informasi yang dihimpun Atlantika Institut Nusantara ada juga perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Jambi. Di Kabupaten Banyuasin, hutan mangrove dijadikan perkebunan kelapa sawit. Di Kabupaten Sorong, Papua ada perusahaan PT. IKDJ, PT. IKS dan PT. IKL disebut melakukan pelanggaran administrasi perijinan dan pelanggaran operasional.

Laporan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) mengecam pemerintah yang menutupi fakta bahwa praktik perkebunan sawit selana satu abad penuh dengan praktik pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah, korupsi, perusakan hutan dan bencana ekologis. Bahkan kaum buruh perkebunan sawit diklaim oleh pemerintah diuntungkan, tapi faktanya sebagian besar kaum buruh harian lepas tanpa jaminan sosial/ kesehatan.

Perkebunan sawit juga telah meluluhlantakan tatanan sosial dan budaya masyarakat adat setempat, serta menambah lapis kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Itulah sebabnya pada suatu kesempatan Walhi bersama masyarakat sipil mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa dan Pemimpin Negara Eropa, untuk memberi perhatian dan peringatan kepada pengusaha perkebunan sawit, termasuk yang dilakukan oleh perseorangan.

Di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur saja, dimana Ibu Kota Nusantara yang akan dijadikan pusat pemerintahan Indonesia juga dibuka untuk perkebunan kelapa sawit yang tak alang kepalang luasnya membuat keseimbangan alam dari hutan menjadi rentan dan ancaman.


Banten, 15 Februari 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *