Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit Dan Yang Dimiliki Perseorangan Di Indonesia Merambah Hutan Secara Liar

Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit Dan Yang Dimiliki Perseorangan Di Indonesia Merambah Hutan Secara Liar


Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas


Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Seperti rilis secara meluas Sabang Merauke News, 14 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Bagi perusahaan yang permohonanannya diproses akan dikenakan membayar denda administratif. Sedangkan bagi perusahaan yang ditolak permohonannya berpotensi dijerat oleh saksi tindak pidana.

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Disebutkan juga ribuan jumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang masuk dalam daftar SK Menteri Kehutanan. Secara keseluruhan permohonan yang diajukan perusahaan di Riau seluas 85.318 hektar yang mungkin masih dapat diproses ijinnya. Sedangkan seluas 32.534 hektar pasti dijerat oleh tindak pidana berat.

Diantara perusahaan perkebunan sawit di Riau ada yang tergabung dalam korporasi kebun sawit Duta Palma Group, First Resources (Surya Dumai Group), Sinarmas Agro dan Astra Agro, Musim Mas dan Salim Ivomas Mahkota Group serta PTPN IV (Eks PTPN V).

Selebihnya, hampir 50 perusahaan dan pemilik kebun sawit perseorangan yang potensial terjerat tindak pidana berat karena merambah hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kecuali itu, potensial pula menjadi kesempatan untuk dimanfaatkan guna menangguk keuntungan bagi pihak tertentu secara pribadi. Kelapa sawit memang merupakan salah satu sektor pertanian yang penting di Indonesia. Tetumbuhan yang disebut Elaeis Guineensis ini menjadi salah satu komoditas unggulan yang dapat menghasilkan minyak industri, minyak makan dan biodiesel sebagai bahan bakar. Tapi idealnya tidak boleh merambah hutan yang dilakukan secara luar dan melanggar hukum yang berlaku di republik ini.


Banten, 15 Februari 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *