Himbauan ‘Damai’ Terkait Kisruh Kasus DR Rizman Nasution VS Hotman Paris

Himbauan ” Damai’, Terkait Kisruh Kasus DR Rizman Nasution VS Hotman Paris


JAKARTA-ASWINNEWS.COM- Keprihatinan Pakar Hukum,Muara Karta,SH,MH, terkait kisruh kasus DR Razman Nasution dengan Hotman Paris yang viral di media sosial, awak media menemui kuasa hukum warga penghuni Apartemen Signature Park Grande di Cafee Melosa, Selasa (11/02).

” Sudah seperti kucing sama tikus kelakuan kedua pengacara kondang yang berseteru, kucing sama tikus saja sudah damai walaupun terus saling mengintip dan saling menghajar, saya pikir dengan kejadian kemarin di Pengadilan Jakarta Utara.Satu hal yang luar biasa, saya pribadi tidak bisa menyalahkan si Razman dan tidak bisa menyalahkan Hotman Paris atau salahkan Pengadilan, yang seharusnya bisa dikaji duduk bersama, persoalan Firdaus yang naik di meja pun, langsung dipecat organisasi,tanpa ada pembelaan diri soal alasannya,” ucapnya.

Menurut Muara Karta, sebagai praktisi hukum sebagai pendiri Peradi, seharusnya profesi Advokat dibuatkan UU dan kode etiknya, seperti apa sangsinya yang diambil alih pemerintahan karena Organisasi Advokat sampai sekarang sudah ada 9 kalau tidak salah 3 dari Peradi tandingannya.

” Seperti Hotman Paris yang dipecat dari Peradi loncat ke organisasi advokat lainnya yang sejenis,” ujarnya.

“Keprihatinan terhadap mekanisme hukum soal jual beli perkara majelis hakim yang menjadi momok bagi sistem hukum yang akhirnya pengacara menjadi bulan-bulanan selalu disalahkan, makanya kita kembali lagi sebagai Pengacara/Advokat, menghormati lembaga pengadilan. Persoalannya oknum-oknum hakim, kita sama penegakan sebagai benteng terakhir di Mahkamah Agung yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan berkeadilan,tapi mana keadilan nya, mana ketuhanan maha esa yang selalu dibawa-bawa untuk hal yang bohong itu,” pungkasnya.

” Bagaimana Pak Prabowo menyampaikan penegakan hukum di Indonesia sudah diingatkan untuk bersihkan diri setiap kabinetnya dan penjabat terkait, beliau menyindir kasus Harvest Mois yang hanya dikenakan hukuman 6 tahun, padahal sudah terbukti kesalahannya dipersidangan, seharusnya dikenakan 50 tahun penjara,” sindirnya,seraya melanjutkan,betapa rusaknya tatanan hukum di negara hukum, dan banyak kita tidak tahu akar permasalahannya yang sebenarnya seperti kisruh kasus Razman vs Hotman Paris dilaporkan ke polisian, ditetapkan sebagai tersangka naik ke Kejati P 21, tekan lagi ke pengadilan itulah persidangan sebenarnya dari tatanan hukum nya.

“Seharusnya sidang terbuka malah majelis hakim menetapkan Sidang tertutup padahal ini bukan kasus perceraian bukan juga pencabulan atau pornografi,” ujarnya kepada awak media.

” Himbauan Damai dari saya marilah kita duduk bersama dan berpelukan saja soal kekisruhan yang terjadi antara DR Rizman dan Hotman Paris, sudahlah berdamai saja, bersihkan hati dan mengambil hikmah dari kejadian ini untuk para Pengacara/ Advokat Untu bersama-sama saling menghargai sesama profesi berdasarkan kode etiknya,” ujar Muara Karta mengakhiri wawancara didepan awak media.


*Ine Sri Rahayu
Humas DPP ASWIN

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *