Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu Buka Posko Pengaduan Ijazah Yang Ditahan Sekolah
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu Buka Posko Pengaduan Ijazah Yang Ditahan Sekolah
INDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah, baik di SMA/SMK negeri maupun swasta di Indramayu. Hal ini untuk merespons banyaknya aduan warga terkait penahanan ijazah.
Perihal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, H.Edi Fauzi, S.IP kepada media, Kamis 06 Februari 2025.
Edi yang juga anggota komisi 2 DPRD Indramayu tersebut sebelumnya sudah mendampingi para alumni untuk mengambil ijazah di SMK Al Huda Kedungwungu Anjatan dan SMA Ma’arif Legok Lohbener. Meskipun berstatus sekolah swasta, namun atas dampingan Edi Fauzi, para siswa bisa mendapatkan ijazahnya yang selama ini belum di ambil di sekolahnya, karena tunggakan yang belum dibayarkan.
“Alhamdulillah, kita kemarin melakukan pendampingan kepada para alumni ke beberapa sekolah, untuk memastikan secara langsung ijazahnya bisa diambil dan tidak dibebankan biaya apapun,” terangnya
Dikatakannya, selain sudah dilakukan pendampingan oleh Edi, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu juga sudah bergerak ke sekolah-sekolah untuk melakukan hal yang sama dalam mendampingi para alumni mengambil ijazah di sekolah.
“Langkah ini sebagai ikhtiar kita dalam mengadvokasi setiap kebijakan pemerintah, sehingga fraksi PDI Perjuangan membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait ijazah yang masih tertahan di sekolah,” jelasnya
Edi mengakui, pihaknya banyak mendapat laporan tentang masih banyaknya ijazah yang tertahan di sekolah, yang disampaikan melalui media sosial juga ke nomor pribadi, bahkan ada beberapa juga yang menyampaikan secara langsung.
Penahanan ijazah tersebut, lanjut Edi, ada yang dari lulusan SMP, MTs dan MA, sehingga hal ini juga akan dikawal agar ijazahnya bisa diambil.
“Posko pengaduan ini untuk mempermudah laporan masyarakat yang ingin datang langsung ke kantor DPRD, tapi bisa juga disampaikan ke anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan meskipun berbeda komisi. Posko pengaduan ini sebagai langkah kita agar semuanya terdata dan direkap untuk segera ditindaklanjuti,” paparnya
Edi menambahkan, posko pengaduan ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan dalam proses pengambilan ijazah. Sebagai langkah advokasi hak-hak peserta didik.
“Kepada masyarakat yang mengalami penahanan ijazah untuk tidak segan melaporkannya ke posko pengaduan yang telah dibuka,” pungkasnya
Seperti diketahui, layanan ini merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/Sekre tentang percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.