Sengketa PCNU Jombang Berakhir,Gus Fahmi Ajak Bersatu Untuk Besarkan NU
Sengketa PCNU Jombang Berakhir, Gus Fahmi Ajak Bersatu Untuk Besarkan NU
JOMBANG-ASWINNEWS.COM- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh M. Salmanudin, S.Ag., Sugiarto, S.Ag., dan Abd Salam, menutup babak panjang sengketa di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang. Keputusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang sebelumnya juga menolak gugatan tersebut.
Ketua PCNU Jombang, KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi, mengajak seluruh Nahdliyyin untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun NU demi kemaslahatan umat.
“Yang sudah, ya sudah. Tidak perlu ada dendam. Ayo ngopi bareng lagi, besarkan NU untuk kemajuan umat,” ujar Gus Fahmi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (4/2/2025).
Dengan putusan kasasi dalam perkara No. 6375K/Pdt/2024 jo. No. 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, maka keputusan hukum ini telah memiliki kekuatan tetap (inkracht). Gus Fahmi menegaskan bahwa seluruh warga NU harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini.
NU Bersatu, Bangun Peradaban
Sebagai Pengasuh Pondok Putri Tebuireng, Gus Fahmi menegaskan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk mereka yang sebelumnya bersengketa, guna menjalankan program-program strategis bagi kemajuan NU dan kesejahteraan umat.
“Kami tetap akan melibatkan semua kader NU, termasuk Gus Salman dan lainnya, dalam menjalankan program-program untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa NU adalah rumah besar bagi seluruh warga Nahdliyyin, di mana perbedaan pendapat harus disikapi dengan semangat persatuan.
“NU ini seperti keluarga besar. Setelah ada perbedaan, kita kembali rukun. Ayo, kita ngopi bareng lagi, jalankan program bersama, dan jangan ada dendam,” imbuhnya.
Fokus Program PCNU Jombang
Dengan berakhirnya sengketa hukum ini, PCNU Jombang semakin optimis dalam menjalankan program-program unggulan, termasuk rencana pendirian universitas dan sekolah berbasis NU. Program ini bertujuan untuk mengimplementasikan pola pikir para pendiri NU dalam mencetak generasi unggul dan berkarakter.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Juli 2023 dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg.
Para penggugat menilai bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022, yang menetapkan M. Salmanudin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang periode 2022-2027. Mereka meminta pengadilan untuk mengesahkan hasil Konfercab 2022 dan membatalkan Surat Keputusan PBNU yang menetapkan kepengurusan baru pada Mei 2023.
Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi material dan nonmaterial sebesar Rp 1,54 miliar. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menolak gugatan ini, mempertegas bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Gus Fahmi adalah kepengurusan yang sah.
Dengan keputusan ini, PCNU Jombang siap melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan, merawat umat, dan membangun peradaban yang lebih baik.