Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pengancaman Dengan Parang
BENGKALIS – ASWINNEWS.COM – Polres Bengkalis berhasil menangkap Syahrudin, pelaku pengancaman terhadap Ramli di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu.Pelaku mengancam korban dengan parang, merusak warung, dan mengancam akan membakarnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 22.00 WIB.
“Pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman. Kami harap ini jadi pelajaran untuk masyarakat agar tidak bertindak anarkis,” tegas AKP Gian.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa demi menjaga keamanan bersama.
Penulis Ardes