Polres Bengkalis Tangkap AI,Terduga Bawa Lari Anak Di Bawah Umur
BENGKALIS –ASWINNEWS.COM – AI (24) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa lari MIS (16), teman dekatnya, pada Minggu pagi (02/02/2025).
Pelaku dan korban ditemukan polisi di terminal AKAP Dumai saat hendak berangkat ke Medan, Minggu sore.
Polisi juga mengamankan dua tiket bus, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ponsel sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
“Pelaku mengaku sebagai pacar korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (03/02/2025).
AI dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penulis ardes
Gangguan Jaringan Komunikasi, Informasi Dan Publikasi Kita Juga Harus Serius Dihadapi Dengan Berbagai CaraOleh :…
Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi Untuk Siswa SD Kartika I-1 Dan Kartika 1-2 Medan…
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin Dan Pekerja RentanJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Badan Strategi Kebijakan Dalam…
Rizal Tanjung Hendak Meluruskan Soal Yang Sudah Lurus, Justru Bisa Menjadi BengkokOleh : Jacob EresteWartawan…
Kemiskinan dan Kebodohan Membuat Penjajah Terselubung Semakin Menjadi-jadiOleh : Jacob EresteWartawan LepasSungguh tragis di negeri…
Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat, Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI…