“Menahan Ijazah Santri Karena Tunggakan Biaya: Antara Kebijakan Dan Keadilan”
Penulis,Abah Roy
Ketua DPC Aswin Kota Cirebon
Dalam dunia pendidikan, ijazah adalah dokumen penting yang menandakan bahwa seorang siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikannya. Namun, fenomena penahanan ijazah karena tunggakan biaya sering kali menjadi persoalan yang dilematis, terutama di pondok pesantren.
Antara Hak Pendidikan dan Kewajiban Finansial
Pesantren memiliki peran besar dalam mencetak generasi berakhlak dan berilmu. Namun, di sisi lain, mereka juga bergantung pada dana operasional dari santri. Ketika ada santri yang masih memiliki tunggakan biaya, beberapa pesantren memilih untuk menahan ijazah sebagai jaminan hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Dari sisi pesantren, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk ketegasan agar wali santri bertanggung jawab terhadap kewajiban yang telah disepakati. Namun, dari sudut pandang santri dan wali, menahan ijazah dapat menjadi penghambat bagi masa depan mereka, terutama dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Perspektif Hukum dan Kebijakan
Secara regulasi, pemerintah telah menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa. Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017, sekolah atau lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Namun, di pesantren, terutama yang berbasis mandiri, kebijakan ini bisa lebih fleksibel dan sering kali bergantung pada kesepakatan internal.
Jika pesantren berada di bawah naungan Kementerian Agama, seharusnya aturan terkait penahanan ijazah mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana ijazah tetap ditahan sebagai bentuk penegakan aturan lembaga.
Mencari Solusi yang Bijak
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, perlu ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Mediasi antara wali santri dan pihak pesantren, untuk mencari jalan tengah seperti skema cicilan atau pengurangan biaya bagi yang benar-benar kesulitan.
2. Pendekatan sosial dan donasi, di mana pihak pesantren bisa bekerja sama dengan lembaga sosial atau donatur untuk membantu santri yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, agar tidak ada hak pendidikan yang terhambat karena masalah administrasi keuangan.
Kesimpulan
Menahan ijazah santri karena alasan tunggakan memang menjadi dilema antara kepentingan lembaga dan hak santri. Oleh karena itu, penting bagi pesantren untuk menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan solutif, tanpa harus mengorbankan masa depan santri. Sementara itu, wali santri juga harus memahami bahwa biaya pendidikan adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi agar keberlangsungan pendidikan tetap terjaga.
Pendidikan bukan hanya soal ilmu, tetapi juga soal keadilan dan kebijakan yang manusiawi. Semoga ada kesadaran bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Cirebon,3 Pebruari 2025
Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat, Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI…
Beri Pembekalan Retret Kepala Daerah, Wapres Minta Kepala Daerah Satu Visi Dengan Presiden PrabowoMAGELANG-ASWINNEWS.COM -…
Evaluasi Dan Pembekalan Mahasiswa Prodi Keperawatan Di Polindra IndramayuINDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) menggelar evaluasi…
Jombang Police Holds First Stage of Corn Harvest, Supports National Food Self-SufficiencyJOMBANG-ASWINNEWS.COM - Jombang Police,…
Polres Jombang Panen Raya Jagung Tahap I, Dukung Swasembada Pangan Nasional JOMBANG-ASWINNEWS.COM - Polres Jombang,Rabu…
https://www.youtube.com/watch?v=trrmD8xqIb8