Artikel/Opini

Ekspansi PT.GMM ke Gane Barat,Untuk Siapa

Ekspansi PT. GMM ke Gane barat, Untuk Siapa

Oleh: Rizky Ramli
Ketua Umum Himpuna. Pelajara Mahasiswa Gane ( HIPMA GANE) Halmahera Selatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Malut termasuk dalam lima provinsi penghasil kelapa terbesar di Indonesia. Produksi kelapa Maluku Utara pada tahun 2021 mencapai 211,8 juta ton.

Hal ini menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu penyumbang besar ekspor kelapa dan produk turunannya di Indonesia. Hingga semester I-2022 volume kopra yang keluar dari Malut mencapai 111.000 ton, sedangkan kelapa bulat mencapai 281.000 ton.

Heriamawan (2023) Di Kabupaten Halmahera selatan, produksi kopra pertahun bisa mencapai 22-24 ribu ton pertahun, yang itu berasal dari daerah Kayoa, Obi dan Gane.
Di daerah Gane, terdapat 6 Kecamatan yakni Kecamatan Gane barat, Gane Barat selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Gane Timur.

Hampir sebagian besar masyarakat di daerah Gane berprofesi sebagai petani kelapa. Secara Antropologis Masyarakat Gane menjadikan kelapa sebagai komoditas yang dijaga dan diwariskan secara turun-temurun.


Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup mereka dengan mengandalkan kelapa. Mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari, juga dalam berbagai ritual masyarakat. Lamunu (2025) sebut saja kelahiran, pernikahan, kematian dan seterusnya membutuhkan kelapa sebagai unsur pelangkap dalam rutinitas–ritual tertentu.

Tempurung Kelapa digunakan untuk tempat ari-ari (dodomi), buah, batang, daun dan sabut digunakan pada acara pernikahan, khitanan dan ritual kematian dan masih banyak lagi.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup, sebagian besar masyarakat mengandalkan kopra untuk menghasilkan uang, sebut saja biaya hidup sehari-hari, biaya kuliah anak-anak, tabungan haji dan lain-lain.
Lalu bagaimana Dengan sawit?
Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan unggulan baru yang mulai dikembangkan di daerah Gane lebih tepatnya di Desa Gane Dalam Kecamatan Gane Barat Selatan pada tahun 2013 silam.

Sejak awal kehadiran Industri Sawit di Gane sudah memicu konflik sosial dengan trush yang begitu kuat, solidaritas sosial pun koyah. Masyarakat terpecah-belah menjadi dua kubu pro dan kontra. Selain itu, gerakan resistensi yang di bangun masyarakat juga di redam oleh aparat kepolisian. Mengutip project Multatuli Kilwouw (2021) Aparat negara (polisi) datang dan mengepung Daerah Gane barat selatan untuk mengamankan kepentingan Investor lalu menangkap 17 warga Gane yang kontra dengan kehadiran PT GMM.

Dikisahkan, aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa ada sosialisasi dan konsultasi publik yang benar, perusahaan dituding menerobos dan menghancurkan hutan alam dan lahan produktif warga. “Setelah kebun-kebun warga digusur, barulah perusahaan meminta warga pemilik lahan bersedia menerima kompensasi yang besarannya ditentukan oleh perusahaan”.

Selain itu, kehadiran sawit juga membawa malapetaka bagi keberlangsungan hidup Masyarakat Gane yang notabenya adalah petani kopra.
Mengutip Mongabay, pada awalnya tahun 2004, PT GMM melakukan survei lokasi di Gane. Tiga tahun setelahnya, Juni 2007, perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 10.100 ha dengan nomor 01/GMM/VI/2007. Dua tahun berikut terbitlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan 22/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi untuk sawit atas nama PT GMM seluas 11.003, 90 ha.

Pada tahun 2013 mulai masuk pengembangan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit PT. GMM di Gane.
Fenomena yang muncul dengan dibukanya perkebunan kelapa sawit tersebut, adanya perubahan sosial dalam masyarakat. Setelah adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat Gane beralih profesi menjadi pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti buruh perusahaan, selain itu sebagian masyarakat juga membuka usaha bengkel dan toko.

Namun tidak dengan nasib para petani kelapa. Banyak warga yang dulunya berprofesi petani dan nelayan mulai beralih menjadi buruh harian perusahaan.

Faktor yang membuat banyak warga enggan menjadi petani kelapa adalah terus menurunya hasil perkebunan kelapa. Banyak tanaman kelapa di wilayah Gane yang mati akibat diserang hama serangga sejak perkebunan sawit dibuka (Nurgianto 2021).

Dengan situasi demikian, kini PT GMM akan melakukan perluasan wilayah ke daerah Gane Barat. Artinya Sama halnya mengundang bencana sosial dan ekologis yang terang-terangan.

Di balik embel-embel dengan dalih meningkatkan kesejahteraan, pemerintah justru memperparah krisis ekologis dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya dijunjung tinggi. Membuka hutan seluas ini hanya mempercepat kerusakan ekosistem yang kaya dan berharga.

Merusak hutan lindung dan kawasan konservasi tradisional tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap iklim, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem. Lebih ironis lagi, proyek ini justru berlangsung di tengah komitmen global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca—komitmen yang jelas tidak tercermin dalam kebijakan ini.


Hutan adat di daerah Gane bukan sekadar wilayah fisik, melainkan ruang hidup bagi masyarakat yang telah mendiami kawasan tersebut selama berabad-abad. Hutan itu menyimpan nilai-nilai spiritual, budaya, dan ekologis yang tak ternilai harganya. Ketika tanah dirampas tanpa musyawarah dan persetujuan, kita sedang menyaksikan pelanggaran hak asasi yang nyata.


Hal ini dialami masyarakat Gane yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, ini adalah bukti bahwa pemerintah dan perusahaan pelaksana, lebih memilih memuluskan proyek daripada melindungi masyarakat adat yang seharusnya menjadi prioritas. Selain itu, akan merusak dan menghilangkan kawasan hutan alam dan lahan gambut dalam skala luas, dan dapat meningkatkan krisis lingkungan.

Kebijakan tersebut menandakan bahwa proyek sebesar ini dikejar tanpa memperhatikan prosedur yang benar, mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Food Estate adalah simbol dari bagaimana ambisi ekonomi dan politik dapat membutakan para pengambil kebijakan terhadap dampak-dampak yang lebih besar.

Pembabatan hutan untuk alasan yang tidak jelas manfaatnya akan menjadi warisan kehancuran sosial dan lingkungan. Pemerintah harus segera mengevaluasi proyek ini dan mulai belajar dari kesalahan, sebelum segalanya terlambat seperti kegagalan di daerah-daerah yang lain.

Bhulsit ISPO, Tanaman kelapa sawit saat ini menjadi industri primadona bagi semua kalangan di Indonesia baik Penanam Modal Asing (PMA), Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Masyarakat (Individu).

Untuk itu pemerintah mengatur regulasi tentang kewajiban semua pelaku usaha harus memiliki sertifikasi. Sertifikasi tersebut di namakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Adapun regulasi yang terkait ISPO untuk mengakomodir salah satunya melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020.

Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, Presiden RI Jokowi Dodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, selanjutnya disebut Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO, pada tanggal 13 Maret 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020 silam.

Perpres ini diterbitkan dengan beberapa dasar pertimbangan, bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Sederhananya Aturan ini memiliki tiga tujuan sertifikasi ISPO, yakni, pertama, memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Kedua, meningkatkan penerimaan dan daya saing hasil perkebunan sawit di pasar nasional dan internasional. Ketiga,meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca sebagai upaya dari kebijakan iklim Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan perpres ini, antara lain terkait sertifikasi ISPO, kelembagaan, keterimaan daya saing pasar dan peran serta, pembinaan dan pengawasan sekaligus sanksi (BPK-RI. 2020)
Kalau terjadi pelanggaran, akan ada sanksi administrasi, mulai teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara usaha perkebunan sawit, pembekuan sertifikat ISPO maupun pencabutan ISPO.
Kira-kira begitu kalau kita sederhanakan.

Ironisnya perkembangan industri sawit, justru menjadi malapetaka bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat yang ada justru kerusakan lingkungan, konflik sosial dan ketidakadilan ekonomi.

Perpres belum mampu menjawab permasalahan-permasalahan perkebunan kelapa sawit seperti konflik agraria, kebakaran hutan, lahan dan permasalahan hak asasi manusia. Hambatan, masalah, tantangan, dan tuntutan krusial terkait dengan sistem sertifikasi ISPO

Standar dan sertifikasi minyak sawit oleh pemerintah (Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO), yang bertujuan mendukung komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjamin keberlanjutan, telah gagal memastikan bahwa perusahaan kelapa sawit tidak merugikan masyarakat, justru menjadi gulma bagi masyarakat Gane.

Padahal Dana bagi hasil (DBH) Sawit pertahun dikisaran angka 2.211.716 Rp, tentu ini bukan angka yang kecil.

Namun apakah masyarakat Gane sejahtera? Harapanya, Dewan Perewakilam Rakyat Daerah (DPRD) Dapil III Gane-Joronga harus lebih jeli dalam memotret realitas pembangunan di Gane dengan mempertimbangkan Kondisi Sosiokultural masyarakat.

Ternate Malut 1 Februari 2025.

Nuryaji

Recent Posts

Gangguan Jaringan Komunikasi,Informasi Dan Publikasi Kita Juga Harus Serius Dihadapi Dengan Berbagi Cara

Gangguan Jaringan Komunikasi, Informasi Dan Publikasi Kita Juga Harus Serius Dihadapi Dengan Berbagai CaraOleh :…

30 menit ago

Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi Untuk SD Kartika I-1 Dan Kartika I-2 Medan Helvetia

Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi Untuk Siswa SD Kartika I-1 Dan Kartika 1-2 Medan…

39 menit ago

BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin Dan Pekerja Rentan

BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin Dan Pekerja RentanJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Badan Strategi Kebijakan Dalam…

50 menit ago

Rizal Tanjung Hendak Meluruskan Soal Yang Sudah Lurus,Justru Bisa Menjadi Bengkok

Rizal Tanjung Hendak Meluruskan Soal Yang Sudah Lurus, Justru Bisa Menjadi BengkokOleh : Jacob EresteWartawan…

1 jam ago

Kemiskinan Dan Kebodohan Membuat Penjajah Terselubung Menjadi- jadi

Kemiskinan dan Kebodohan Membuat Penjajah Terselubung Semakin Menjadi-jadiOleh : Jacob EresteWartawan LepasSungguh tragis di negeri…

1 jam ago

Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat,Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI AD

Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat, Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI…

6 jam ago