PIK-2 Melibas Hutan Lindung Yang Dipaksakan Masuk Menjadi Bagian Dari Proyek Strategis Nasional
PIK-2 Melibas Hutan Lindung Yang Dipaksakan Masuk Menjadi Bagian Dari Proyek Strategis Nasional
Oleh : Jacob Ereste Wartawan Lepas
Pengakuan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan adanya usulan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengubah kawasan hutan lindung seluas 1.602,79 hektar di kawasan pantai Utara Tangerang, Banten menjadi proyek Pantai Indah Kapuk – 2 seperti yang tertuang dalam surat No. 00.7.2.1/1936/BAPP/2024 dari Pejabat (PJ) Gubernur Banten yang diterima Raja Juli Antoni pada 25 Juli 2025.
Raja Juli Antoni menuturkan Pemprov Banten ingin hutan lindung seluas 1.602,79 hektar itu menjadi hutan produksi. Langkah ini diperlukan agar bagian PIK – 2 yang masuk dalam proyek strategis nasional (,PSN) bisa terus dilanjutkan. Jadi jelas bertentangan dengan pernyataan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang tegas menyatakan PIK-2 tidak masuk dalam program Proyek Strategis Nasional.
Menteri Kehutanan pun mengakui sedang mendalami dokumen yang telah diajukan Pemprov Banten itu tandasnya saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, 23 Januari 2025. Untuk itu dia akan segera membentuk TIM yang akan mengidentifikasi data untuk mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.
Ikhwal proyek Tropical Coastland di PIK-2 diakuinya memang bermasalah, karena berdiri di atas hutan lindung. Jadi jelas pula kesalahan dari pihak PIK-2 yang mengangkangi hutan lindung itu. Maka itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menegaskan status hutan lindung itu harus diubah terlebih dahulu, agar proyek garapan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu bisa dilanjutkan.
Yang pasti pernyataan Raja Juli Antoni dan kesaksian Sandiaga Unu bertentangan dengan pengakuan Airlangga Hartarto bahwa PIK-2 tidak masuk dalam PSN yang terlanjur membuat heboh dan meresahkan warga masyarakat, bukan hanya disekitar pantai Utara laut Tangerang, Banten itu. Artinya berbagai pihak yang terlibat mukai tampak batang hidungnya. Termasuk Agus Harimurti Yudhoyono yang ikut sibuk melakukan klarifikasi yang justru semakin menambah ribet dan ruetnya persoalan PIK-2 yang banyak masalah mulai dari klaim masuknya proyek Agung Sedayu Group dalam PSN yang mencaplok hutan lindung serta pemagaran laut yang memang berhak dikakukan pihak Agung Sedayu Group maupun mereka yang memiliki sertifikat di laut itu. Maka itu masalahnya ada pada pemberi izin dan pemberi hak melalui sertifikat yang dikeluarkan dengan mulus dan begitu gampang itu. Sebab persoalan PSN PIK-2 di pantai Utara ujung Barat Pulau Jawa ini harus diproses secara hukum supaya kemarahan rakyat tidak kembali bergolak. Karena akibatnya akan menimbulkan banyak korban dan kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia yang terus sibuk mempersoalkannya. Padahal, masalah bangsa dan negara Indonesia lainnya cukup banyak yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah dibawah Presiden Prabowo Subianto yang gigih berjuang untuk segera memperbaiki kondisi bangsa dan negara yang serba rusak.