Perusahaan Pemilik Hak & Pengelolaan Lahan Di Pantai Utara Tangerang, Banten Patut Dan Berhak Untuk Dilindungi
Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Pada prinsipnya, pihak pengembang pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk-2 (PIK-2) berhak untuk mengelola kawasan tersebut karena memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini, termasuk memagar laut yang juga sudah bersertifikat itu.
Artinya benar apa yang disampaikan Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group yang membawahi PT. Intan Agung Makmur menyatakan bahwa pembangunan sebesar PSN PIK-2 tidak mungkin bisa dilakukan bila tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi sebagian besar pembangunan di kawasan pantai Utara Tangerang, Banten itu sudah jadi dengan penataan kota yang terbilang modern dan tentu saja sangat besar biaya yang telah dikucurkan.
Demikian pula hak dan kepemilikan dari PT. Inti Cahaya Sentosa yang telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun kepemilikan yang berdasarkan surat hak milik (SHM) di lahan sengketa itu, termasuk hak untuk memagar laut itu yang tidak mungkin dilakukan secara liar oleh pihak lain.
Dalam kata lain, hak stas pengelolaan serta hak milik atas lahan yang berada di kawasan pantai Utara Tangerang, Banten itu — termasuk yang dimaksud PSN PIK-2 patut dilindungi, karena telah memiliki persyaratan yang sah meliputi kawasan hutan lindung yang ada di dalamnya. Karena masalahnya yang kusut adalah proses dari pihak pemberian hak atas lahan tersebut serta terbitnya sertifikat yang meliputi hutan lindung dan lahan di dalam laut, sehingga dilakukan pemagaran oleh mereka yang memiliki hak pada lahan yang berada di bawah laut.
Karena itu — masalah pemagaran laut yang selama ini dianggap menjadi masalah karena melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini — sah dilakukan oleh pemiliknya, baik dalam status hak guna bangunan — bagi mereka yang memiliki sertifikat hak milik. Sehingga masalah pemagaran laut itu pun tidak mungkin akan dibiarkan oleh pemiliknya untuk dipagari oleh orang lain. Jadi jelas yang harus bertanggung jawab atas pemagaran laut itu adalah pihak pemilik hak usaha bangunan serta hak milik atas lahan tersebut.
Karena itu — sekali lagi — masalah utamanya adalah berada pada berbagai pihak pemberi izin, pemberi hak melalui penerbitan serifikat serta proses dari mereka yang memasukkan PIK-2 menjadi bagian dari PSN yang sudah bertebaran di berbagai tempat dan wilayah di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, masalah yang merundung proyek pembangunan dari PT. Intan Agung Makmur dan PT. Inti Cahaya Sentosa patut dilindungi agar peran dan investasinya bagi negara dan bangsa dapat mendatangkan manfaat serta kesejahteraan bagi rakyat banyak. Jangan sampai menimbulkan kerugian — apalagi harus menelan korban — hingga menambah bencana bagi rakyat Indonesia. Maka itu upaya untuk menyelesaikan masalah di PSN PIK-2 tidak berarti cukup dan bisa dianggap selesai membatalkan sertifikat hak guna dan hak milik lahan, serta meninjau ulang masuknya PIK-2 dalam program PSN, tatapi yang sangat paling penting adalah proses dan penegakan hukum serta pemberian sanksi atas tindak kriminalitas bagi mereka yang melakukan persekongkolan secara sistematis, terstruktur dan masif hingga menjual laut sepanjang patai Utara Tangerang, Banten 39,16 kilometer itu.
Pecenongan, 31 Januari 2025