Oleh: Jamri Marjon
Ketua Bidang PPPA HMI Komisariat K.H. Ahmad Dahlan Universita Muhammadiyah Maluku Utara
Hasil penelitian 2007 budimanta menunjukan bahwa aktifitas penambangan di daerah bangka belitung memberikan berbagai dampak positif dan negatif pada kehidupan warga dampak positif akibat aktifitas penambangan di antaranya adalah meningkatnya devisa bagi negara membuka lapangan pekerjaan adanya perbaikan infrastruktur seperti akses jalan ke penagan dari pangkal pinang menjadi semakin muda dan kondisi jalan semakin baik, dan waktu tempu menjadi efisien di bandingkan sebelumya yang membutuhkan waktu dua hari bagi para pejalan kaki.
Selain itu pada aspek ekonomi pendapatan warga menjadi semakin meningkat hal ini dilihat dari adanya kemampuan warga untuk mendirikan rumah permanen yang terbuat dari bahan bata dan semen dibandingkan kondisi sebelumya yang terbuat dari kayu penyangga, namun
Secara alami yang tidak dapat di hindari yaitu, tanah, air, tumbu-tumbuhan, saat melakukan exploitasi deposit tambang tersebut terjadinya degradasi lingkungan.
Pengelolahan tambang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip ekologi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar apabila melewati daya dukun daya tampung dan ambang batas terpulihkan akan berakibat pada kerusakan lingkungan permanenen.
Wilayah Indonesia dikenal memiliki potensi tambang terbesar didunia, data pada akhir 2008 menunjukan sumber daya batubara mencapai 104.760 juta ton, emas sebesar 4.250 ton, tembaga sebesar 68.960 ribu ton, tima sebesar 650.135 ton, dan nikel sebesar 1,878 juta ton, penerimahan negara langsung dari subsektor pertambngan umum pada tahun 2009, sekitar RP15 triliun, yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak lebi kurang RP15 triliun, dan sisanya merupakan penerimahan pajak, investasi pertambangan pada tahun 2009 mencapai USS 1,8 miliar atau naik sebesar 9,5% dari angka tahun sebelumya sebesar USS 1,6 miliar (ESDM) 2009.
Kerusakan lingkungan hidup, adalah perubahan langsung, atau tidak langsung, terhadap sifat fisik kimia dan hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup UU No 32 tahun 2009, beberapa kejadian sebagai dampak negatif dari kegiatan pertambangan terjadi ancaman terhadap lingkungan, fisik, biologi, sosial, ekonomi, budaya, dan warisan nasional, ancaman terhadap lingkungan seperti terjadinya perubahan bentang alam yang cukup luas perubahan morfologi dan fungsi lahan, penimbunan tanah penimbunan limbah sebagai contoh.
PT newmont minahasa raya, emas, dan tembaga, di PT frepoort pengaru ekologi juga terjadi diskla lokal seperti di PT batu bara, di bukit batu asam, menurut hirdayanti dalam penilitianya di PT frepoort luas wilaya lokasi pernambangan merupakan sala satu faktor penyebabnya munculnya kerusakan lingkungan ekologi yang besar pasca tambang terjadi pemborosan sumberdaya tambang yang cukup besar serta musnahnya keanekaragaman hayati .
Dampak negatif terhadap ekologi di berbagai daera bekas tambang emas kalgoorie australia barat, bekas tambang di pulau dabo singkep yang menyebabkan air tergenang pada lubang-lubang bekas galian sebagai sarang malaria hamparan tanah gandul yang tidak pruduktif rona kota terkesan sebagai kota mati, serta menurunya kualitas tanah dan air, serta lubang-lubang bekas tambang batubara, di kalimantan timur dan selatan pada tahun 1988, di freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainya, grasberg, yang berlangsung saat ini dari eksploitasi kedua wilaya ini sekitar 7,3 juta ton tembaga, dan 724,7 juta ton emas, telah mereka keruk pada bulan juli 2005 lubang tambang grasberng, tela mencapai diameter 2,4 kilometer pada daera seluas 499 ha dengan kedalaman 800m kasus kerusakan tambang di teluk buyat minahsa dilakukan oleh PT newmont minahasa raya tahun 2004, di amerika serikat menolak 200 juta ton ikan dari sulawesi.
Di jakarta ibu-ibu berpikir tuju kali sebelum membeli ikan, dikarenakan menteri lingkungan hidup saat itu Nabien Makarim, menyatakan perairan teluk buyat tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan arsen kalupun ada kandungan logam berat tersebut masi dibawa ambang batas ditolelir namun saat menteri lingkungan hidup berkunjung mempromosikan gerakan makan ikan disulawesi mentri lingkungan hidup menolak memakan ikan yang dihidangkan ke hadapan beliau di karenakan ikan mengandung bahan-bahan kimia seperti limba dan lain sebagainya.
Ketakutanya, hal ini akan terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Industri Weda Indonesia Part (PT IWIP) secara sosiologi terjadi kerusakan lingkungan di antaranya tumpukan sampa akibat banjir,dampak pembungan limbah, pembunuhan, dan kecelakaan akibat aktifitas pertambangan ekstraktif beberapa dekade ini terjadi banjir yang melanda masyrakat lingkar tambang kerusakan ekologi bukan hanya di daratan lautan pun tercemari oleh limbah yang dapat memicu ikan yang ada di sekitar tambangan, cemarnya air minum, air kali, sehingga masyrakat sekitar di wilayah lingkar tambang tidak lagi beraktifitas tempat air kali dikarenakan tercemarnya aktifitas pertambangan, infrastruktur jalan pun dicemari debu, yang menjadi ketidak nyaman aktifitas masyrakat halteng.
Dampak Kehadiran industri pertambangan mempengaruhi sumber daya manusia pada peningkatan dari aspek pendidikan seperti menempu pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, kehadiran pertambangan Ekstraktif memilik gaya tarik industri memicu kalangan publik di era teknologi sehingga masyrakat indonesia tertarik dengan hal-hal pragmatis bergaya-gaya, dalam arena sosial masyrakat konsekuensi logis hadirnya simulakra adalah terjadinya silang sengkarut atau disebut pembaharuan percampuran mana yang asli dan mana yang palsu yang benar dan yang salah dua realitas merubah cara pandang masyrakat tak bergaya menjadi bergaya seakan-akan bahwa kebenaran ada pada pargamatisme.
Di era teknologi atau era pembaharuan mahasiswa dan masyrakat semacam kehilangan antusias kesadaran terhadap lingkungan, tidak ada rasa takut dan cemas masa depan indonesia yang di kelilingi industrialisasi yang maraknya terhadap ekologi krisisr air, hutan di diexsploitasi tana di keruk, limba yang di tampung, bila dilihat pembahasan di atas, kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur akan menjadi nomor satu nyamuk terbanyak akibat luas panjangnya dengan sumberdaya alam yang melimpa air yang segar akan menjadi kecoklatan bau ketidaksedapan menyebar dimana-mana, beberapa dekade ini Halmahera Tenah menjadi nomor satu penyakit HIV di lingkar tambang secarah kriminilogi menjelaskan bahwa hadirnya industri di sala satu wilaya sama halnya menghadirkan seribu kejahatan yang di dalamya berbagai perkumpulan, ras, budaya, suku, dan bangsa yang berbeda-beda akibat kehadiran tambang yang menamba jumlah penduduk yang tak menentukan akan memicu konflik antar budaya.
Pada tahun 2024 kemari weda bay tela terjadi pemukulan diakibatkan miras dan di antara mereka satu meninggal dunia satunya dilarikan ke puskesmas, proyeksi Halmahera Tengah kedepan menjadi salah satu kota industri yang memicu kalangan publik maupun skla internasional sebagai target sasaran ekspor sumber daya alam ke negara adidaya untuk pengembangan infrastruktur, telekomonikasi, agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Di samping itu politik perdagangan dan industri negara maju yang menempatkan negara berkembang seperti indonesia hanya sebagai produsen raw materil baik bahan menta maupun setenga untuk kebutuhan industri olahan negara maju harapanya pemerinta melihat kembali dan mengkaji UU No 10 tahun 1959 tentang pembatasan hak-hak pertambangan kemudian ketentuan pelaksanaanya diterbitkanya dalam bentuk aturan pemerinta no 25tahun 1959 tahun 1960 diterbitkan aturan pemerinta No 37 tahun 1960 tentang pertambangan yang statusnya adalah peraturan pemerinta penganti undang-undang.
Sedankan pada peraturan perundang-undang selanjutnya bisa disebut dengan undang-undang no 37 perpu tahun 1960 undang-undang no 37/prp/1960 atau undang-undang pertambngan 1960 membatasi peran swasta terlebi lagi terhadap modal asing dalam pengusahanan pertambangan diindonesia.
Dari semua ketentuan tersebut pada dasarnya agar sumber daya alam tidak habis dieksploitasi oleh negara asing apalagi kemampuan sumberdaya manusia di indonesia masi minim dalam hal tambang apa yang dikatakan oleh bung karno berupaya menjaga kedaulatan tambang sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 33, yaitu bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat konsep soekarno merujuk pada masyarakat indonesia bukan untuk negara adidaya
MALUT,TERNATE ,28 Januari 2025.