Artikel/Opini

PENCEGAHAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA : Mediasi dan Penyelesaian Sengketa

PENCEGAHAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA: Mediasi, dan Penyelesaian Sengketa.


Oleh: Abdullah Assagah S.H
Alumni Prodi ahwal syakhsiyah Fakultas Syariah IAIN Ternate

“ matamu aku membaca cerita, Masa depan yang penuh cinta,Tapi juga tantangan yang tak terduga,
Menuntut kesabaran, pengertian, dan cinta tanpa jeda”.

Prinsip mempersulit perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia merupakan sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah terjadinya perceraian yang dilakukan dengan sembarangan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perkawinan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, melainkan juga merupakan sebuah institusi sosial yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat ikatan perkawinan menjadi sangat relevan, terutama dalam menghadapi peningkatan angka perceraian yang terjadi di berbagai kalangan masyarakat.

Pada akhir 2024 Kemarin Pengadilan Agama Ternate mencatat peningkatan jumlah perceraian selama tahun 2024, telah mencapai 737 kasus tentunya angka tersebut menandakan jumlah penceraian semakin meningkat.(sumber: Halmaheranesia)

Penceraian dalam rumah tangga sering kali merupakan hasil dari kombinasi beberapa faktor yang saling mempengaruhi.

Meskipun penyebabnya bervariasi, faktor-faktor seperti komunikasi yang buruk, perselingkuhan, masalah keuangan, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah penyebab yang paling umum. Perselingkuhan sering kali menjadi alasan utama perceraian. Ketidaksetiaan dapat merusak kepercayaan dalam hubungan dan sering kali menimbulkan luka emosional yang sulit sembuh. Perselingkuhan ini terjadi di antarnya adalah pergaulan, lingkungan dan perubahan status sosial.

Penulis mengajak kepada pembaca untuk mendalami kasus yang sering di alamai oleh para pelaku korban akibat penceraian.
Pertama adalah masalah ekonomi salah satu tantangan besar yang sering menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga, Stres akibat hutang, pengelolaan keuangan yang buruk, atau ketidak setaraan dalam pendapatan ekonomi bisa mengarah pada konflik dan ketidak puasan yang mendalam dalam hubungan.

Kedua kekerasan fisik atau emosional dalam rumah tangga sangat merusak dan dapat berujung pada perceraian.
Kekerasan dalam rumah tangga, baik berupa pemukulan, penghinaan verbal, atau ancaman, dapat menyebabkan pasangan merasa tidak aman dan tertekan, dan tidak ada ruang lagi untuk mempertahankan hubungan.

Ketiga Pengaruh eksternal dari keluarga besar atau lingkungan sosial juga dapat memengaruhi hubungan. Intervensi berlebihan dari orang tua, tekanan dari keluarga besar, atau pandangan sosial yang negatif tentang hubungan bisa menambah ketegangan dalam rumah tangga.

Keempat Stres eksternal, seperti masalah pekerjaan, masalah keluarga, atau kesehatan yang buruk, bisa memberikan dampak negatif pada hubungan. Jika pasangan tidak bisa mendukung satu sama lain dalam menghadapi tekanan eksternal, perasaan tertekan dan frustrasi bisa menyebabkan perpecahan.


Untuk mencegah perceraian, pasangan perlu bekerja sama dalam menjaga hubungan, berkomunikasi dengan jujur, dan saling mendukung untuk mengatasi masalah yang seringkali terjadi didalam rumah tangga.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 mengatur lebih lanjut mengenai bimbingan perkawinan bagi calon pasangan yang akan menikah. Peraturan ini menetapkan bahwa calon pasangan pengantin di Indonesia diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah,tujuan dari bimbingan perkawinan ini adalah untuk mempersiapkan calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan rumah tangga, seperti cara menyelesaikan konflik, membangun komunikasi yang baik, serta memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, Bimbingan perkawinan ini dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga-lembaga yang memiliki izin dari pemerintah, seperti lembaga sosial atau keagamaan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam bimbingan pra-nikah bertujuan untuk mengedukasi calon pengantin agar lebih memahami tentang pentingnya niat yang baik dalam pernikahan, serta bagaimana menjalani pernikahan yang sehat secara agama dan sosial. Kompilasi Hukum Islam juga memberikan penekanan pada pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara spesifik mengatur bimbingan pra-nikah, peraturan tersebut memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan pernikahan yang sah, serta mencakup beberapa hal yang relevan dengan persiapan pernikahan, termasuk kewajiban bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam rumah tangga.

Sedangkan Peraturan Mentri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Bimbingan Pra-Nikah. PMA ini menetapkan pedoman pelaksanaan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin, baik untuk calon pengantin pria maupun wanita, yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan rumah tangga dengan pemahaman yang baik, serta mengurangi potensi perceraian di masa depan.

Kantor Urusan Agama tidak hanya terlibat pada urusan adimitrasi pernikahan dan prosesi berlangsungya, tetapi juga dapat memberikan pendampingan selama pernikahan.

Setelah pasangan menikah, Kantor Urusan Agama dapat menjadi tempat bagi pasangan yang mengalami masalah untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut tentang cara mengelola permasalahan rumah tangga, komunikasi, dan pembagian peran dalam keluarga.
Peran penting Kantor Urusan Agama adalah memberikan edukasi dan saran mengenai bagaimana mengelola stres dan masalah yang timbul dalam pernikahan untuk mencegah konflik yang berujung pada perceraian.

Jika terjadi perselisihan yang berpotensi mengarah pada perceraian, Kantor Urusan Agam dapat berfungsi sebagai mediator antara suami dan istri. Melalui pendekatan yang berbasis pada nilai-nilai agama dan budaya, Kantor Urusan Agama dapat membantu pasangan untuk mendiskusikan permasalahan mereka dan mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 dalam Undang-Undang ini mengatur bahwa apabila pasangan suami istri ingin mengajukan perceraian, mereka harus terlebih dahulu menjalani upaya mediasi atau musyawarah yang dimediasi oleh pihak yang berwenang, seperti pengadilan. Upaya mediasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mendiskusikan masalah mereka dan mencari solusi bersama sebelum melanjutkan proses perceraian lebih lanjut. Jika perceraian tetap dilanjutkan, maka pengadilan akan memutuskan perkara tersebut.

Mediasi menjadi salah satu mekanisme hukum yang diperkenalkan untuk mencegah perceraian. Mediasi ini bertujuan untuk membantu pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan untuk berkomunikasi dan mencari solusi secara damai dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti mediator profesional atau konselor.

“Penulis berharap bahwa memilih pasangan untuk menikah bukan hanya soal rasa cinta, tetapi juga tentang memilih seseorang yang dapat tumbuh bersama, saling menghargai, berkomunikasi dengan baik, dan memiliki nilai-nilai serta tujuan hidup yang sejalan. Memilih pasangan yang tepat adalah langkah penting untuk memastikan kehidupan pernikahan yang sehat dan bahagia”.

Kesimpulannya, pencegahan perceraian dalam perspektif hukum keluarga berfokus pada mediasi, penyelesaian sengketa, dan pendidikan pra-nikah untuk memastikan bahwa pasangan memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dalam pernikahan. Mediasi dan pendekatan berbasis solusi ini memungkinkan pasangan untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan bersama.

MALUT TERNATE, 28 Januari 2025.

Nuryaji

Recent Posts

Bohorok Health Center Conducts Clean Friday Activities in Simpang Pulau Rampung Village

Bohorok Health Center Conducts Clean Friday Activities in Simpang Pulau Rampung VillageLANGKAT-ASWINNEWS.COM- According to the…

22 menit ago

Minister of Youth and Sports Ario Bimo Inaugurates National KORMI Management for the 2025-2028 Term

Minister of Youth and Sports Ario Bimo Inaugurates National KORMI Management for the 2025-2028 TermJAKARTA-ASWINNEWS.COM…

36 menit ago

Menpora Ario Bimo Lantik Pengurus KORMI Nasional Masa Bakti 2025-2028

Menpora Ario Bimo Lantik Pengurus KORMI Nasional Masa Bakti 2025-2028JAKARTA-ASWINNEWS.COM - Menpora RI, Ario Bimo…

52 menit ago

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu INDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Politeknik Negeri Indramayu…

1 jam ago

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan MenengahJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…

1 jam ago

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau Rampung

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau RampungLANGKAT-ASWINNEWS.COM- Sesuai himbauan Kepala Puskesmas Kecamatan…

2 jam ago