Polres Jombang Tangkap Lima Tersangka Kasus Curanmor
JOMBANG-ASWINNEWS.COM- Satreskrim Polres Jombang bersama Polsek setempat berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi.
Tersangka pertama, PS (37) dan PL (32), mencuri motor dengan modus menduplikasi kunci. Motor curian dijual ke MH (57) di Malang, yang berperan sebagai penadah. PS dan PL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara MH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Tersangka FK (18) ditangkap Polsek Jogoroto setelah mencuri motor dari rumah warga. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, BS (41) asal Sidoarjo mencuri motor korban dengan modus ziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng. Usai penyelidikan, ia ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Humas Polres Jombang,Jumat (24/01/2025) menyampaikan keterangan tersebut,dalam siaran pers.
Mif,biro Jombang
Mendagri Minta Pemda Atensi Pembentukan Sekolah Rakyat, Dukung Pendidikan Yang Inklusif Jakarata-aswinnews.com- Menteri Dalam Negeri…
Sosok Wanita Perkasa Nusantara Hingga Penghantar Indonesia MerdekaOleh : Jacob EresteWartawan LepasRaden Ajeng Kartini, salah…
Si Jago Merah Melalap Habis Sebuah Puskesmas Di Pondoksalam Purwakarta.PURWAKARTA-ASWINNEWS.COM --Kobaran api nampak melalap lantai…
Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Kesehatan Rutin Pada Tahanan.PURWAKARTA-ASWINNEWS.COM – Guna mengetahui kondisi kesehatan para tahanan,…