Polres Jombang Tangkap Lima Tersangka Kasus Curanmor

Polres Jombang Tangkap Lima Tersangka Kasus Curanmor

JOMBANG-ASWINNEWS.COM- Satreskrim Polres Jombang bersama Polsek setempat berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai lokasi.

Tersangka pertama, PS (37) dan PL (32), mencuri motor dengan modus menduplikasi kunci. Motor curian dijual ke MH (57) di Malang, yang berperan sebagai penadah. PS dan PL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara MH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Tersangka FK (18) ditangkap Polsek Jogoroto setelah mencuri motor dari rumah warga. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, BS (41) asal Sidoarjo mencuri motor korban dengan modus ziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng. Usai penyelidikan, ia ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Humas Polres Jombang,Jumat (24/01/2025) menyampaikan keterangan tersebut,dalam siaran pers.


Mif,biro Jombang

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *