Perspektif Islam tentang Pernikahan Dini dalam Kitab Munakahat dan Batasan Usia 19 Tahun di Indonesia
Perspektif Islam tentang Pernikahan Dini dalam Kitab Munakahat dan Batasan Usia 19 Tahun di Indonesia
Penulis,Abah Roy Ketua DPC ASWIN Kota Cirebon
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk menjaga kesucian, melanjutkan keturunan, dan membangun keluarga yang harmonis. Namun, isu pernikahan dini sering menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan aturan hukum dan maslahat yang lebih luas. Dalam Islam, pernikahan dini diperbolehkan selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, di Indonesia, aturan hukum menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi pasangan yang ingin menikah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam
Dalam kitab fikih munakahat, pernikahan dini dibahas dengan landasan syariah. Islam tidak menentukan batas usia tertentu, tetapi mengacu pada syarat baligh, kemampuan fisik, mental, dan kesiapan menjalani tanggung jawab rumah tangga. Dalil-dalil seperti Surah An-Nur (24:32) menekankan pentingnya menikahkan orang-orang yang sudah siap. Rasulullah ﷺ juga menikahi Aisyah RA saat usianya masih muda, meski hubungan suami istri dilakukan setelah Aisyah mencapai baligh.
Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa pernikahan dini sah secara hukum Islam selama tidak menimbulkan mudarat. Namun, aspek kesehatan, pendidikan, dan kematangan emosional tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaannya.
Batas Usia 19 Tahun dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Kebijakan ini ditetapkan untuk melindungi kesehatan, hak pendidikan, dan kesejahteraan generasi muda. Pemerintah juga memberikan pengecualian melalui mekanisme dispensasi pengadilan jika ada alasan mendesak, seperti faktor budaya, ekonomi, atau kehamilan di luar nikah.
Harmoni Hukum Islam dan Negara
Meski Islam tidak menetapkan usia spesifik untuk menikah, prinsip maqashid syariah (perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) mendukung perlunya kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum menikah. Aturan batas usia 19 tahun di Indonesia sejalan dengan tujuan Islam untuk menjaga maslahat dan mencegah mudarat.
Kesimpulan
Pernikahan dini, baik dalam pandangan Islam maupun hukum negara, harus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan pasangan, maslahat, dan kesejahteraan. Islam membolehkan pernikahan dini dalam kondisi tertentu, sementara hukum di Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun untuk memastikan kematangan dan kesiapan. Dengan memahami dua perspektif ini, masyarakat dapat menjalankan pernikahan sesuai syariah dan hukum negara, sehingga pernikahan menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pernyataan bahwa aturan usia minimal menikah 19 tahun bertentangan dengan fitrah manusia dapat dipahami dari perspektif bahwa fitrah manusia atau kodrat biologis, terutama dalam hal keinginan untuk menikah dan membentuk keluarga, memang sering kali terjadi lebih awal dari usia yang ditetapkan oleh hukum. Banyak orang, terutama di kalangan masyarakat tradisional, merasa bahwa pernikahan adalah bagian dari perjalanan hidup yang alami, yang terjadi pada usia yang lebih muda.
Namun, meskipun demikian, perlu dipahami bahwa ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan batas usia minimal tersebut yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan fisik, mental, dan sosial generasi muda. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara fitrah manusia dan aturan hukum:
1. Fitrah Manusia dan Keinginan untuk Menikah
Secara alami, manusia memiliki keinginan untuk berpasangan dan membentuk keluarga. Naluri untuk menikah dan memiliki anak adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, seiring bertambahnya usia, kedewasaan fisik dan emosional juga berkembang. Pada usia muda, meskipun keinginan untuk menikah mungkin kuat, kesiapan secara fisik, psikologis, dan finansial sering kali belum optimal.
2. Fitrah dan Kesiapan Mental dan Fisik
Secara biologis, meskipun seseorang mungkin sudah memasuki usia pubertas dan dapat memiliki anak, kesiapan mental dan fisik untuk membangun keluarga dan menjalani pernikahan yang penuh tanggung jawab masih perlu dipertimbangkan. Kehamilan dan pernikahan di usia yang terlalu muda berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak, serta dapat mengganggu pendidikan dan pengembangan pribadi yang penting untuk masa depan.
3. Menghormati Fitrah dengan Pengarahan yang Benar
Pemerintah menetapkan batas usia pernikahan dengan tujuan untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif pernikahan dini. Meskipun fitrah manusia adalah untuk menikah dan memiliki anak, agar hal tersebut dilakukan dengan bijaksana dan dalam kondisi yang mendukung kehidupan yang lebih stabil. Pendidikan dan bimbingan yang tepat tentang hubungan yang sehat, perencanaan keluarga, serta kesadaran akan tanggung jawab dalam pernikahan menjadi sangat penting untuk membantu generasi muda menjalani fitrah mereka secara sehat dan bertanggung jawab.
4. Kebijakan Hukum sebagai Perlindungan, Bukan Penolakan
Batas usia minimal menikah 19 tahun bukan bertujuan untuk menekan atau menentang fitrah manusia, melainkan untuk melindungi dan mendukung individu dalam menjalani pernikahan pada waktu yang lebih tepat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pasangan yang menikah serta generasi berikutnya. Dispensasi pengadilan juga memberikan ruang bagi kasus yang sangat mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, sambil tetap mempertimbangkan kesiapan pasangan tersebut.
5. Integrasi Antara Fitrah dan Norma Sosial
Fitrah manusia tentu saja tidak bisa dipisahkan dari norma sosial dan hukum yang ada. Setiap masyarakat memiliki aturan yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup yang lebih baik, bukan untuk mengekang hak-hak dasar manusia. Norma sosial dan hukum dapat berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan pada usia yang sesuai, dengan kesiapan fisik, mental, dan sosial yang lebih baik, serta dengan pertimbangan kedewasaan dalam membangun hubungan.
Yang dipertanyakan apakah dengan batas usia 19 tahun bertentangan dengan fitrah manusia ?
Meskipun ada pandangan bahwa usia minimal 19 tahun untuk menikah bertentangan dengan fitrah manusia, kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial dalam menjalani pernikahan. Batas usia tersebut tidak meniadakan fitrah manusia untuk menikah, tetapi lebih sebagai bentuk pengarah dan perlindungan agar pernikahan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kesejahteraan pasangan, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.