Hukum

Eks Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap,Uang Korupsi Dana Desa Dipakai Untuk Karaoke

Eks Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap, Uang Korupsi Dana Desa Dipakai Untuk Karaoke

Brebes-aswinnews.com– Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), ditangkap Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bersenang-senang, termasuk karaoke.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Kasat reskrim, Kamis (9/1/2025) saat konferensi pres.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya:
1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Kasat Reskrim mengungkapkan,dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.

Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.

Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.

“Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan,” pungkasnya.


Hms/Red

Nuryaji

Recent Posts

Bohorok Health Center Conducts Clean Friday Activities in Simpang Pulau Rampung Village

Bohorok Health Center Conducts Clean Friday Activities in Simpang Pulau Rampung VillageLANGKAT-ASWINNEWS.COM- According to the…

10 menit ago

Minister of Youth and Sports Ario Bimo Inaugurates National KORMI Management for the 2025-2028 Term

Minister of Youth and Sports Ario Bimo Inaugurates National KORMI Management for the 2025-2028 TermJAKARTA-ASWINNEWS.COM…

24 menit ago

Menpora Ario Bimo Lantik Pengurus KORMI Nasional Masa Bakti 2025-2028

Menpora Ario Bimo Lantik Pengurus KORMI Nasional Masa Bakti 2025-2028JAKARTA-ASWINNEWS.COM - Menpora RI, Ario Bimo…

40 menit ago

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu INDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Politeknik Negeri Indramayu…

60 menit ago

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan MenengahJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…

1 jam ago

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau Rampung

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau RampungLANGKAT-ASWINNEWS.COM- Sesuai himbauan Kepala Puskesmas Kecamatan…

1 jam ago