POLRI

Terlilit Hutang,Pedagang Nasi Padang Di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintetis

Terlilit Hutang, Pedagang Nasi Padang Di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis

Brebes-aswinnews.com- Gara-gara Terlilit hutang, seorang pedagang Nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kacamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, nekad bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, yang diraciknya sendiri dan diedarkan melalui media sosial.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah, akhirnya melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Dirumah pelaku Ade Irvana, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. Termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.

Saat digelandang dan diamankan polisi. Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.

“Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang,” kata Ade Irvana kepada awak media, Senin (06/01/2025) siang.

Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.

“Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta,” ungkap Ade Irvana.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.

“Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.


(Hms)

Nuryaji

Recent Posts

Gangguan Jaringan Komunikasi,Informasi Dan Publikasi Kita Juga Harus Serius Dihadapi Dengan Berbagi Cara

Gangguan Jaringan Komunikasi, Informasi Dan Publikasi Kita Juga Harus Serius Dihadapi Dengan Berbagai CaraOleh :…

8 jam ago

Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi Untuk SD Kartika I-1 Dan Kartika I-2 Medan Helvetia

Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi Untuk Siswa SD Kartika I-1 Dan Kartika 1-2 Medan…

8 jam ago

BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin Dan Pekerja Rentan

BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin Dan Pekerja RentanJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Badan Strategi Kebijakan Dalam…

9 jam ago

Rizal Tanjung Hendak Meluruskan Soal Yang Sudah Lurus,Justru Bisa Menjadi Bengkok

Rizal Tanjung Hendak Meluruskan Soal Yang Sudah Lurus, Justru Bisa Menjadi BengkokOleh : Jacob EresteWartawan…

9 jam ago

Kemiskinan Dan Kebodohan Membuat Penjajah Terselubung Menjadi- jadi

Kemiskinan dan Kebodohan Membuat Penjajah Terselubung Semakin Menjadi-jadiOleh : Jacob EresteWartawan LepasSungguh tragis di negeri…

9 jam ago

Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat,Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI AD

Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat, Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI…

14 jam ago