Oleh : Drs.Rohiman
DPC ASWIN Cirebon
Pendahuluan
Bermain kartu Remi merupakan aktivitas yang sering dilakukan masyarakat untuk mengisi waktu luang, seperti di pos ronda atau saat malam lek-lekan menjelang hajatan. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memberikan panduan terkait aktivitas hiburan, termasuk bermain kartu. Dalam tulisan ini, kita akan membahas hukum bermain kartu dalam Islam, lengkap dengan dalil-dalil yang relevan.
1. Hukum Bermain Kartu Menurut Islam
Hukum dasar bermain kartu dalam Islam bersifat mubah (boleh) selama tidak melibatkan unsur yang diharamkan, seperti perjudian, permusuhan, atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama. Namun, bermain kartu dapat menjadi haram jika:
Disertai dengan taruhan atau perjudian.
Melalaikan shalat atau kewajiban lainnya.
Menimbulkan permusuhan atau kerusakan moral.
Dalil yang mendasari hal ini adalah firman Allah dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat ini, jelas bahwa segala bentuk aktivitas yang mengarah pada perjudian atau kerugian spiritual termasuk dalam larangan.
2. Adab Bermain Kartu dalam Islam
Agar aktivitas ini tetap berada dalam koridor syariat, berikut adalah adab yang perlu diperhatikan:
a. Tidak Melalaikan Ibadah
Permainan kartu tidak boleh menyebabkan seseorang lupa waktu shalat atau ibadah lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَلَّا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا.
> “Hak Allah atas seorang hamba adalah agar ia beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Melalaikan shalat karena sibuk bermain kartu merupakan bentuk kelalaian dalam menunaikan hak Allah.
b. Tidak Ada Unsur Perjudian
Perjudian adalah salah satu dosa besar dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah: 90. Jika kartu digunakan untuk berjudi, maka aktivitas tersebut haram secara mutlak.
c. Tidak Menimbulkan Permusuhan atau Kebencian
Permainan yang memancing emosi, perselisihan, atau rasa permusuhan antar pemain harus dihindari. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
> “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzalimi dan tidak menghinanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
d. Bermain dengan Niat Baik
Aktivitas bermain kartu dapat bernilai positif jika diniatkan untuk menjaga silaturahmi, seperti dalam konteks pos ronda atau persiapan hajatan. Niat yang baik menjadikan aktivitas tersebut tidak sia-sia. Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dampak Bermain Kartu
Positif:
Membantu menjaga kebersamaan dan kekompakan, terutama di lingkungan sosial seperti pos ronda.
Mengisi waktu luang dengan aktivitas santai tanpa melibatkan hal yang negatif.
Negatif:
Berpotensi melalaikan ibadah jika tidak terkendali.
Dapat berubah menjadi perjudian jika ada taruhan.
Memicu kecanduan dan konflik jika tidak diatur dengan baik.
4. Kesimpulan dan Saran
Bermain kartu Remi dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat berikut:
1. Tidak melibatkan unsur perjudian.
2. Tidak melalaikan kewajiban agama, seperti shalat.
3. Tidak menimbulkan permusuhan atau kebencian.
4. Dilakukan dengan niat yang baik, seperti menjaga silaturahmi
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan kewajiban. Jika ada kekhawatiran aktivitas tersebut membawa lebih banyak mudarat (bahaya) daripada manfaat, maka lebih baik ditinggalkan. Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
> “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Saran Praktis:
Jika ingin mengisi waktu luang, pertimbangkan aktivitas yang lebih bermanfaat secara fisik, mental, atau spiritual, seperti membaca Al-Qur’an, olahraga, atau kegiatan sosial lainnya. Semoga setiap waktu yang kita habiskan bernilai ibadah di sisi Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Cirebon,5 Januari 2025