Partai Demokrat Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Sistem Perpajakan Yang Adil Dan Pro Rakyat
Jakarta-aswinnews.com- Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo,setelah berkoordinasi dengan DPR RI yang menerapkan kenaikan tarif dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja.
Yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11% yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
Artinya,untuk barang dan jasa yang selain tergolong tidak mewah,tidak ada kenaikan PPN.Yakni tetap 11%.
Sedangkan barang dan jasa yang merupakan bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako,jasa pendidikan dan kesehatan,angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum,tetap berlaku tarif PPN 0%.
Partai Demokrat akan mengawal pelaksanaan pemberian paket sembako dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg/bulan,diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,pembiayaan industri padat karya,insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp.500 juta/tahun dan lainnya.
Partai Demokrat berharap,melalui kebijakan ini kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan,agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sumber :
* Siaran Pers DPP Partai Demokrat,31 Desember 2024.
*Ketua DPC Demokrat Jombang(3/1/25)