Irfan Soekonay Anjurkan Pemprov Maluku Utara Bentuk Badan Pengelola Kawasan Sofifi
Irfan Soekonay Anjurkan Pemprov Maluku Utara Bentuk Badan Pengelola Kawasan Sofifi
Malut,Ternate-aswinnews.com- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara,Irfan Soekonay,dari Fraksi PKB, memberikan,saran, penilaian dan arahan-arahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Irfan,Jumat 3 Januari 2025 kepada aswinnews.com.
Irfan meneruskan,Sofifi, sebagai ibu kota, seharusnya menjadi representasi terbaik dari kemajuan dan tata kelola pemerintahan di wilayah Provinsi Maluku Utara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan berbagai permasalahan mendasar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Irfan, Ketua PKB Halut, beberapa masalah utama yang menjadi perhatian di Sofifi meliputi hewan ternak yang berkeliaran, sampah yang berserakan, genangan air di lingkungan perumahan, jalan yang belum diaspal, serta kurangnya sistem drainase yang memadai.
Keberadaan sapi dan hewan ternak lainnya yang berkeliaran bebas di jalan-jalan umum. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, hewan ternak yang tidak terkontrol dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan perlu menerapkan regulasi yang ketat terkait pengelolaan hewan ternak, seperti penetapan zona khusus untuk peternakan dan pemberlakuan sanksi bagi pemilik yang lalai,” sarannya.
Dirinya menambahkan, Sofifi juga dihadapkan pada masalah pengelolaan sampah. Sampah yang berserakan di jalan-jalan dan di lingkungan permukiman mencerminkan kurangnya sistem pengelolaan limbah yang efektif. Permasalahan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan citra ibu kota provinsi.
Banyak jalan di lingkungan perumahan masyarakat di Sofifi masih berupa tanah dan belum diaspal. Saat hujan turun, jalan-jalan ini sering kali tergenang air, sehingga menyulitkan mobilitas warga dan meningkatkan risiko penyakit akibat genangan air.
Pembangunan infrastruktur jalan yang layak menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki aksesibilitas di Sofifi. Selain itu, ketidakhadiran sistem drainase yang memadai juga menjadi salah satu akar permasalahan genangan air di Sofifi. Air hujan yang tidak tertampung dengan baik mengakibatkan banjir kecil di sejumlah kawasan.
Sebagai Ibu Kota Provinsi, Sofifi seharusnya menjadi etalase utama bagi Maluku Utara.
Permasalahan-permasalahan di atas, karenanya tidak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Permasalahan di Sofifi mencerminkan tantangan besar dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan masyarakat dan pihak swasta untuk mewujudkan Sofifi yang bersih, tertata, dan nyaman sebagai ibu kota provinsi. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, Sofifi dapat berkembang menjadi kota yang tidak hanya membanggakan Maluku Utara, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, hemat kami perlu pembentukan Badan Pengelola Kawasan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan, sembari menunggu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi.
Kawasan Sofifi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayah timur Indonesia, sebagai “Ibu Kota Maluku Utara”.
Namun, percepatan pengembangan kawasan ini membutuhkan landasan hukum yang kuat serta pengelolaan yang terkoordinasi melalui pembentukan badan pengelola yang memiliki wewenang khusus.
“Kami menyadari pentingnya pembentukan badan pengelola ini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa potensi Sofifi dapat dimanfaatkan secara optimal”.
Menurut Anggota Komisi II tersebut Dengan adanya badan pengelola, pengembangan kawasan dapat lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Pada konteks ini, DPRD perlu menginisiasi pembentukan Perda Provinsi Maluku Utara tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Sofifi, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri/sebagai tindaklanjut Permendagri tentang Badan Pengelola Kawasan Sofifi, sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis).
” Badan ini dimaksudkan untuk mengelola urusan pelayanan publik tertentu yang berfungsi selayaknya dinas-dinas pada Kota Tikep, yang menjalankan sub urusan pemerintahan seperti pertamanan, kebersihan, tata kota, air bersih, dan lain sebagainya, sebagai sesuatu hal yang paling dibutuhkan oleh Sofifi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas,” tutupnya.