Hukum

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Korupsi Komoditas Timah

Jakarta-aswinnews.com- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi,Jumat 27 Desember 2024, mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.

Langkah ini diambil karena putusan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Detail Upaya Banding JPU
Berikut para terdakwa dan putusan yang menjadi alasan banding:

1. Harvey Moeis

Tuntutan JPU: Penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar, subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.

Putusan Hakim: Penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar, subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Akta Banding: No. 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST

2. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: Penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun, subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.

Putusan Hakim: Penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun, subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Akta Banding: No. 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST

3. Robert Indarto

Tuntutan JPU: Penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun, subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim: Penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun, subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Akta Banding: No. 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST

4. Reza Andriansyah

Tuntutan JPU: Penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Akta Banding: No. 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST

5. Suparta

Tuntutan JPU: Penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun, subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.

Putusan Hakim: Penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun, subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Akta Banding: No. 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST

Langkah banding ini diambil karena Majelis Hakim dinilai kurang mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan akibat tindakan para terdakwa, serta kerugian negara yang sangat besar.

Putusan yang Diterima

JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina dengan alasan putusan telah memenuhi 2/3 tuntutan JPU, dan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan uang pengganti.

Tuntutan JPU: Penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim: Penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah banding ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, khususnya dalam mengembalikan kerugian negara serta mempertanggungjawabkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Sumber :
Pres rilis kejaksaan RI .

Nuryaji

Recent Posts

Bohorok Health Center Conducts Clean Friday Activities in Simpang Pulau Rampung Village

Bohorok Health Center Conducts Clean Friday Activities in Simpang Pulau Rampung VillageLANGKAT-ASWINNEWS.COM- According to the…

26 menit ago

Minister of Youth and Sports Ario Bimo Inaugurates National KORMI Management for the 2025-2028 Term

Minister of Youth and Sports Ario Bimo Inaugurates National KORMI Management for the 2025-2028 TermJAKARTA-ASWINNEWS.COM…

39 menit ago

Menpora Ario Bimo Lantik Pengurus KORMI Nasional Masa Bakti 2025-2028

Menpora Ario Bimo Lantik Pengurus KORMI Nasional Masa Bakti 2025-2028JAKARTA-ASWINNEWS.COM - Menpora RI, Ario Bimo…

55 menit ago

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu

Profil Prodi Teknologi Rekayasa Instrumentasi Dan Kontrol Di Politeknik Negeri Indramayu INDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Politeknik Negeri Indramayu…

1 jam ago

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar Dan MenengahJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…

2 jam ago

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau Rampung

Puskesmas Bohorok Giat Jumat Bersih Di Desa Simpang Pulau RampungLANGKAT-ASWINNEWS.COM- Sesuai himbauan Kepala Puskesmas Kecamatan…

2 jam ago