POLRI

2 Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Aceh

2 Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Aceh

Aceh-aswinnews com- Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta.

Sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Dirreskrimum mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Polda Aceh

Nuryaji

Recent Posts

Bakamla RI Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

Bakamla RI Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025Jakarta - aswinnews.com-Bakamla RI bersama United Nation…

9 menit ago

Pope Francis Dies,Monday,April 21,2025

Pope Francis Dies, Monday, April 21, 2025VATICAN-ASWINNEWS.COM- Catholics around the world mourn the death of…

24 menit ago

Paus Fransiskus Meninggal Dunia,Senin 21 April 2025

Paus Fransiskus Meninggal Dunia,Senin 21 April 2025VATIKAN-ASWINNEWS.COM- Umat Katolik di seluruh dunia berduka atas meninggalnya…

27 menit ago

West Java Fencing Championship Gold Medal Won by “Cantik” Adzra Aqilla Khairunnisa

West Java Fencing Championship Gold Medal Won by "Cantik" Adzra Aqilla Khairunnisa BANDUNG-ASWINNEWS.COM- West Java…

44 menit ago

Medali Emas Kejurda Anggar Jawa Barat,Diraih “Cantik” Adzra Aqilla Khairunnisa

Medali Emas Kejurda Anggar Jawa Barat,Diraih "Cantik" Adzra Aqilla Khairunnisa BANDUNG-ASWINNEWS.COM- Jawa Barat mengadakan Kejurda…

47 menit ago

Jombang Police Visit Plandaan State Middle School Through “Police Goes to School” Program

Jombang Police Visit Plandaan State Middle School Through “Police Goes to School” ProgramJOMBANG-ASWINNEWS.COM — In…

1 jam ago