Hukum

Kuasa Hukum Sesalkan Pemutusan Listrik Dan Air Sepihak Oleh Pengelola Apartemen Signature Park

Kuasa Hukum Sesalkan Pemutusan Listrik Dan Air Sepihak Oleh Pengelola Apartemen Signature Park



Jakarta – aswinnews.com-Pengelola Signature Park diduga melanggar Pergub 133/2019, pengacara komplain aliran listrik dan air kliennya diputus tanpa mediasi.

Penghuni apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, bernama Prof.Dr. Zulkifli Husin, S.E., M.Sc dan keluarganya harus bertahan tanpa listrik dan air karena kedua layanan dasar itu diputus oleh pihak pengelola apartemen. Penghuni yang akrab dipanggil dengan sebutan “Prof” itu mengadukan tindakan semena-mena pengelola apartemen tersebut kepada awak media pada hari Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, pemutusan air dan listrik tersebut telah berlangsung sejak hari Senin (16/12/2024).

“Kami tinggal di apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sudah hampir 2 tahun. Sekarang ini karena terkendala dalam pembayaran listrik yang tertunggak akibat adanya musibah yang kami alami dan putusnya pembayaran gaji saya sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Padang, Sumatera Barat, secara mendadak sejak bulan Oktober hingga kini, disamping tertundanya pembayaran aset kami oleh pembeli yang tidak menepati janjinya,” ungkapnya di Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Akibat masalah ekonomi yang mendera diri dan keluarganya, Profesor Zulkifli berharap adanya kebijaksanaan dan pertimbangan dari pengelola apartemen untuk memberikan waktu kepadanya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami mohon kepada pihak pengelola untuk memberikan kelonggaran kepada kami untuk menyelesaikan masalah yang kami hadapi dan segera kami bisa selesaikan tunggakan listrik dan air.
Seharusnya keterlambatan yang tidak disengaja tidak selayaknya langsung diancam dengan pemutusan listrik dan air. Karena kami menilai pengelola tidak punya empati kepada para penghuni apartemen. Padahal PLN tidak ada jangkauan untuk pemutusan listrik yang ada di apartemen,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan Profesor Zulkifli, pada Selasa siang, dia bersama Kuasa Hukumnya Saut Simbolon, S.H., mencoba menemui salah satu staf pengelola apartemen namun gagal dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan Kepala Keamanan apartemen untuk membicarakan masalah tersebut.

“Hasil diskusi tadi dengan Kepala Keamanan unek-unek kami akan disampaikan kepada manajemen pengelola namun nyatanya hingga malam ini listrik dan air tak juga dihidupkan. Bagaimana kami bisa hidup di apartemen tanpa listrik dan air, istri saya sampai harus tidur dilantai karena kepanasan akibat AC Pendingan dimatikan pengelola. Jelas ini menjadi beban yang sangat besar bagi kami dan kami rasa pengelola juga kurang manusiawi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin malam (16/12/2024), redaksi telah mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada salah satu staf pengelola apartemen Signature Park terutama menanyakan dasar pemutusan air dan listrik yang merupakan hak mendasar bagi warga terutama jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik namun hingga kini redaksi belum mendapat keterangan yang memuaskan dari staf pengelola apartemen.

Sementara Kuasa Hukum dari Profesor Zulkifli Husin, Saut Simbolon, S.H., menyesalkan adanya pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak oleh pengelola Apartemen Signature Park. Dia juga menegaskan bahwa pemenuhan hak mendasar seperti air dan listrik seharusnya tidak dapat diputus tanpa mediasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mereka yakni klien saya bapak Zulkifli Husin dan keluarganya berhak mendapatkannya. Apalagi khan sudah ada aturan pelarangan pemutusan aliran air dan listrik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Pengacara dari SG Advocates Law Firm yang juga aktif di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengatakan bahwa tindakan pihak pengelola apartemen Signature Park sangat beresiko dan tidak berperikemanusiaan.

“Mematikan arus listrik akan sangat berdampak pada penghuni kamar karena akan sangat sumpek dan takutnya berakibat pula pada kesehatan/keselamatan penghuni, untuk hal ini apabila terjadi hal-hal kepada klien kami maka pihak pengelola harus bertanggung menjawab,” ujarnya.

“Sebelumnya kami telah mendampingi Profesor Zulkifli Husin untuk bertemu ke pihak pengelola namun diarahkan ke Head Security serta telah disampaikan jangka waktu penyelesaian tunggakan ternyata pihak pengelola juga mengabaikannya,” pungkas Saut Simbolon.

Terkait masalah ini redaksi telah mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Pengelola Apartemen Signature Park , namun hingga batas tenggat (deadline), perwakilan Pengelola Apartemen Signature Park tersebut tak juga merespon upaya konfirmasi tersebut.

pewarta Ine/humas DPP ASWIN

Nuryaji

Recent Posts

Happy Kartini Day April 21,2025

Happy Kartini Day April 21, 2025MAJALENGKA-ASWINNEWS.COM- Chairman of the Board of Trustees of DPP ASWIN…

1 jam ago

Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Selamat Hari Kartini 21 April 2025MAJALENGKA-ASWINNEWS.COM- Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng…

2 jam ago

SMPN 3 Sindang Holds Kartini Day Ceremony,Wearing Tradisional Kebaya

SMPN 3 Sindang Holds Kartini Day Ceremony, Wearing Traditional KebayaIndramayu-aswinnews.com- There was something unique and…

6 jam ago