Polres Bengkalis Berhasil Tangkap BR Serta Barang Bukti
BENGKALIS-aswinnews-com –Berkedok meminta sedekah, berpindah pindah dari satu rumah kerumah lainnya, lelaki paruh baya di duga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Jalan Panglima Minal,Desa Senggoro,Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berhasil di tangkap pada hari Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Kapolres Bengkalis AKP Gian Wiatma membenarkan atas penangkapan lelaki paruh baya yang di duga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Jalan Panglima Minal,Desa Senggoro,Kecamatan Bengkalis,pelaku berinisial BR umur 57 tahun, warga Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis.
Ia menyebutkan, korban melaporkan telah dicabuli pada, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian keluarga korban Benny, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari istrinya.
“Pelaku kita tangkap di sebuah kedai di Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman video durasi 22 detik dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan, dan pelaku mengakui pernah ditahan selama 5 tahun (Residivis) dengan kasus serupa,”jelas Gian.
Dengan perkara Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis Desi Mayasari
Editor Ardes