POLRI

Satreskrim Polres Jombang Bekuk 3 Pelaku BBM Ilegal

Satreskrim Polres Jombang Bekuk 3 Pelaku BBM Ilegal

Jombang-aswinnews.com- Satreskrim Polres Jombang meringkus tiga pelaku operator lapangan penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku merupakan pengumpul BBM ilegal dari sejumlah SPBU.

Adapun kendaraan yang digunakan adalah mobil box yang telah dimodofikasi untuk pengangkutan BBM dan terdapat mesin penyedot atau penyalur BBM ke tangki.

Polres Jombang juga mengamankan satu unit tangki bermuatan BBM jenis solar yang diduga bersubsidi pemerintah pada 9 Desember 2024. Tangki tersebut berasal dari PT SEAN Bumi Indo dan memiliki nomor polisi S 8336 AF.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat dalam praktek transaksi ilegal BBM bersubsidi.

“Pengembangan itu, hasil pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo dari ungkap tanggal 9 Desember 2024 lalu,” ujar Margono, Selasa (17/12).

Pihaknya mengamankan satu sopir dan satu kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu truk tangki berisi 8 ton BBM. Hari berikutnya, tanggal 10 Desember 2024, dilakukan pengembangan kasus, menyasar sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM,” bebernya.

Ia menjelaskan ketiga tersangka yang telah ditangkap, yaitu I dari Gubeng, Surabaya, P dari Kecamatan Prambon, Sidoarjo, dan Y dari Lumajang.

“Satu orang lainnya, berinisial K, masih dalam pengejaran,” tandasnya.

AKP Margono membeberkan Para tersangka membeli BBM jenis solar dari SPBU menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi. Mereka menggunakan barcode palsu untuk mengisi data BBM.

“BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah dan dijual kembali ke perusahaan di Kabupaten Gresik,” terangnya.

Ketiga pelaku diamankan dan dijerat pasal terkait BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Diatur dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Humaspolres/mif

Loading

Nuryaji

Recent Posts

Yayasan Pemuda Peduli Mualaf Dan Anak-Anak Mengaji Sambut Ramadhan 1446 H Dengan Keberkahan

Yayasan Pemuda Peduli Mualaf Dan Anak-Anak Mengaji Sambut Ramadhan 1446 H Dengan KeberkahanMERANTI ,RIAU –…

1 jam ago

Mandi Balimau Kasai at Teluk Latak,Ancestral Tradition Towards. Bengkalis Cultural Tourism

Mandi Balimau Kasai in Teluk Latak, Ancestral Tradition Towards Bengkalis Cultural TourismBENGKALIS –ASWINNEWS.COM - The…

1 jam ago

Mandi Balimau Kasai Di Teluk Latak,Tradisi Leluhur Menuju Wisata Budaya Bengkalis

Mandi Balimau Kasai di Teluk Latak, Tradisi Leluhur Menuju Wisata Budaya BengkalisBENGKALIS –ASWINNEWS.COM - Tradisi…

1 jam ago

PHK,Korupsi dan Transaksi Hukum Hingga Saling Sandra Dalam Budaya Politik Kita

PHK, Korupsi dan Transaksi Hukum Hingga Saling Sandra Dalam Budaya Politik KitaOleh : Jacob EreseteWartawan…

2 jam ago

Syukuran Rampungnya Renovasi Musholla Jabal Nur Dan Penyambutan Ramadhan 1446 H/2025

https://www.youtube.com/watch?v=uARySzbskHE Syukuran Mushola Jabal Nur, Jumat 28 Februari 2025

2 jam ago

Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Lebih Ideal Diselenggarakan Oleh Masing-masing Keluarga Siswa Sendiri Dari Rumah

Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Lebih Ideal Diselenggarakan Oleh Masing-masing Keluarga Siswa Sendiri Dari RumahOleh…

2 jam ago