Jakarta – aswinnews.com-Kuasa Hukum dari warga bernama Prof.DR. Zulkifli Husin, M.Sc, Saut Simbolon, S.H., menegaskan akan menempuh langkah hukum dalam rangka menggugat jika Somasi yang dilakukan pihaknya tidak memperoleh tanggapan.
Menurutnya pada hari ini, Selasa (10/12/2024) pihaknya telah melayangkan Somasi yang kedua kali yang ditujukan kepada oknum Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Kadir yang diduga dengan sengaja menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari kliennya.
“Pada hari ini kami Kuasa Hukum, Prof. DR. Zulkifli Husin, S.E., M.Sc., telah melayangkan somasi ke 2 dan terakhir, sekaligus meluruskan jawaban Kuasa Hukum Kepala Desa Sindangsari bapak Abdul Kadir,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut Saut Simbolon, surat somasi dengan nomor: 412/S-Smsl/SG/XII/2024 yang mereka layangkan ke Kades Abdul Kadir pada intinya adalah menerangkan bahwa dalam perkara ini Kades Abdul Kadir adalah sebagai calo/mediator kepada pembeli tanah yakni Kliennya, yang menurut keterangan Abdul Kadir bernama Hermawan.
“Dinyatakan Klien kami telah menggadaikan tanah yang akan ke Hermawan, hal ini adalah suatu kebohongan saudara Abdul Kadir, karena Klien kami tidak pernah menjaminkan objek tanah kepada siapapun, namun yang benar Klien kami meminjam uang dari beberapa orang, sifatnya pinjaman, bukan digadaikan, pinjaman ini telah dijanjikan menunggu hasil penjualan tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengacara dari SG Advocates Law Firm Jakarta yang juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) nya Luhut MP Pangaribuan ini mengemukakan bahwa bukti tanah tersebut tidak digadaikan adalah sampai saat ini bidang tanah yang akan dijual ke Hermawan tetap digarap/usahai oleh penggarap Kliennya yang sudah berlangsung 30 tahun.
“Bahwa saudara Abdul Kadir (Kades) bukan sebagai pembeli tetapi hanya sebagai yang membantu mengurus SHM No. 77 dan mediator kepada pembeli. Jadi saudara Abdul Kadir tidak berhak untuk menahan SHM Klien kami,” tegasnya.
“Kami masih memberikan waktu 3 hari untuk niat baik saudara Abdul Kadir untuk menyerahkan SHM No. 77 atas nama Klien kami kepada kami,” pungkas Saut Simbolon.(Ine)