POLRI

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Pengedar Beserta Barang Bukti

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Pengedar Beserta Barang Bukti

Bengkalis – aswinnews.com-Gerak cepat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua laki laki RA dan SS di duga pengedar narkoba jenis sabu, di dua tempat yang berbeda dalam jarak waktu setelah jam.

Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, “

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua laki laki,diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda,Senin 9 Desember 2024.”

Hasan Basri juga menjelaskan, melalui informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu tanggal 7 Desember 2024, pukul 14.00 WIB saat berada warung Jalan Purwodadi KM 12,beserta barang bukti 2 bungkus plastik pack, berisi narkotika jenis sabu seberat 2.58 gram,1buah dompet kecil pink,1 unit handphone android merk redmi hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, RA mengakui, sabu yang disita adalah miliknya,dan ia dapatkan dari SS laki laki 52 tahun.

SS 52 tahun, laki laki Tidak Bekerja, berdomisili Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

Setelah diperoleh informasi yang akurat, setengah 30 menit kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan di kediaman SS, hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pkl. 14.30 WIB,yang berada dirumah Jalan Sejahtera km.12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan barang bukti 31 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1unit handphone android merk oppo dan Uang tunai Rp.300.000

Selanjutnya, hasil tes urine RA dan SS pengedar narkoba jenis sabu tersebut positif (+) Methamphetamine.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Sub Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis Desi Mayasari
Editor Ardes

Nuryaji

Recent Posts

Happy Kartini Day April 21,2025

Happy Kartini Day April 21, 2025MAJALENGKA-ASWINNEWS.COM- Chairman of the Board of Trustees of DPP ASWIN…

1 jam ago

Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Selamat Hari Kartini 21 April 2025MAJALENGKA-ASWINNEWS.COM- Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng…

1 jam ago

SMPN 3 Sindang Holds Kartini Day Ceremony,Wearing Tradisional Kebaya

SMPN 3 Sindang Holds Kartini Day Ceremony, Wearing Traditional KebayaIndramayu-aswinnews.com- There was something unique and…

6 jam ago