Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara Rp.329 Miliar

Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara Rp.329.Miliar

Sumedang-aswinnews.com- Senin (9/12/2024).Kejari Sumedang menggelar acara peringatan hari anti korupsi dunia, di kantor Kejari Sumedang Jl. Pangeran Soeriaatmadja No.2, Kota kulon, Kec. Sumedang Selatan., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H,mengungkapkan keberhasilan besar yang di raih Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang
dengan menyelamatkan kerugian kerugian negara senilai Rp329.822.336.292,-“miliar sepanjang tahun 2024.

“Angka tersebut mayoritas berasal dari kasus dugaan korupsi proyek tol Cisumdawu dengan kerugian negara sebesar Rp329,7 miliar. Selain itu, ada Rp104 juta yang diselamatkan dari perkara lainnya, termasuk tindak pidana di sektor perbankan.
Kami juga berhasil mengamankan aset berupa satu unit mobil, satu unit motor, dan sebuah telepon genggam,” ungkapnya.

Untuk Rekap Penanganan Perkara beliau mengatakan

“Saat ini ada 14 perkara dalam tahap pra penuntutan. Sebanyak 10 perkara adalah tindak pidana korupsi, dan 4 perkara lainnya merupakan tindak pidana cukai. Dari kasus cukai tersebut, semuanya sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap,”.

Beliau menambahkan, Kejari juga telah mengeksekusi 9 perkara, terdiri atas 4 perkara cukai dan 5 perkara korupsi.

“Kami optimistis, sebelum akhir tahun ini, pengadilan akan memberikan putusan penting terkait kasus besar seperti dugaan korupsi proyek tol Cisumdawu,”.

Adi menyebut,Kejari Sumedang juga fokus pada upaya pencegahan kebocoran uang negara.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan. Sesuai arahan Jaksa Agung dan Presiden, kami juga menjalankan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,”.

Pencegahan tersebut mencakup pendampingan hukum untuk penyelamatan aset daerah. Kejari membantu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang serta Dinas Pendidikan dalam mengamankan tiga sertifikat aset daerah dan 21 aset tanah sekolah dasar.

“Untuk memulihkan keuangan negara di sektor perbankan Kami juga mengadakan pendampingan hukum non litigasi terhadap PT BRI (Persero) Tbk dan Bank BJB Cabang Sumedang,”.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan uang negara terlindungi dan sistem pengelolaannya diperbaiki agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Herman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *