Pemerintah

Disduk P3A Gelar Konsolidasi Untuk Cegah Perkawinan Usia Dini Di Indramayu

Disduk P3A Gelar Konsolidasi Untuk Cegah Perkawinan Usia Dini Di Indramayu


Indramayu-aswinnews.com- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) bersama 3 yayasan menggelar Acara Konsolidasi Perlindungan Anak,untuk mencegah perkawinan anak di usia dini, melalui dispensasi kawin yang diselenggarakan di Hotel Prima,
Jl. Di Panjaitan No.61, Indramayu,Selasa (3/12/2024). 

International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), merekomendasikan kepada Pengadilan Agama untuk memperketat pengabulan permohonan dispensasi perkawinan usia anak.

Jumlah perkara dispensasi kawin di Indramayu pada tahun 2023 sendiri tercatat ada sebanyak 514 perkara.
Angka itu memang menurun dibanding tahun 2022 yang mencapai 574 perkara, dan pada 2021 sebanyak 654 perkara, akan tetapi jumlahnya masih tinggi.
Penyebab perkawinan anak di Indramayu sendiri sebagian besar disumbang karena faktor mendesak, yakni 88 persen karena hamil di luar nikah.

Namun ada pula faktor karena paksaan orang tua untuk menghindari fitnah dan aib, mereka takut kedekatan anaknya dengan lawan jenis berujung zina.

Infid sendiri diketahui merupakan lembaga advokasi berbasis data dengan fokus untuk upaya mendukung penurunan angka perkawinan anak di Indonesia.

Salah satu objek penelitian yang dilakukan adalah di Kabupaten Indramayu karena menjadi daerah yang terdapat kasus perkawinan anak usia dini cukup tinggi.
Dalam melakukan penelitian, lembaga ini juga turut didukung oleh Kedutaan Besar Jerman.

“Kami saat ini memang baru melakukan kajian dari hasil riset mengenai dispensasi kawin usia anak,” ujar Program Officer Inquality, Partnership, and Membership Infid, Andi Nur Faizah

Dari kajian tersebut, Infid mengungkapkan temuan-temuan penting terkait dispensasi kawin.
Pertama soal Perma Nomor 5 Tahun 2019 sebagai panduan dalam penanganan dispensasi perkawinan belum tersosialisasi secara memadai kepada pemangku kepentingan terkait. 

Nah, kemarin kami juga telah melakukan konsultatif meeting di MA, seperti apa sih sebetulnya celah-celah dari Perma Nomor 5 Tahun 2019 yang perlu dikuatkan,” ujar dia.

Dari diskusi itu, disampaikan Andi, ada banyak poin yang harus dikuatkan,Salah satunya soal rekomendasi sebaiknya bukan sebuah opsional. Atau dalam tanda kutip ‘boleh’.

“Tetapi sebaiknya adalah ini menjadi sebagai sebuah kewajiban, artinya meminta rekomendasi dari berbagai pihak-pihak terkait. Itu sangat penting menjadi kewajiban hakim,” ujar dia.

Selain itu, Infid juga menyoroti soal independensi hakim dalam memutus perkara sehingga menjadi problem implementasi pertimbangan kepentingan terbaik anak. 

Terkadang, menurut Infid, hakim mempersepsikan kepentingan terbaik sang anak yang menjadi termohon dispensasi. 

Kemudian juga soal persetujuan dalam perkawinan anak diiringi dengan ketimpangan relasi kuasa.
Dalam kasus ini kecenderungan orang tua yang merasa sebagai pemilik otoritas atas anak. 
Sebagai tindak lanjut terhadap hasil kajian yang dilakukan tersebut, Infid pun mencoba menggelar diskusi terkait ‘Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin’.

“Tetapi sebaiknya adalah ini menjadi sebagai sebuah kewajiban, artinya meminta rekomendasi dari berbagai pihak-pihak terkait. Itu sangat penting menjadi kewajiban hakim,” ujar dia.

Melalui kegiatan ini, pihaknya diharapkan stakeholder terkait dapat berkonsolidasi bersama dalam memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak khususnya di Indramayu.

Di sisi lain, disampaikan Andi, pihaknya dalam hal ini juga punya harapan agar hakim yang mengabulkan dispensasi nikah tidak tunggal.Melainkan bisa dikabulkan lewat majelis hakim agar adanya musyawarah bersama dalam keputusan.

“Jadi memang ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali di dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 ini dalam penguatan mencegah dispensasi kawin anak,” ujar dia.

(THOHA)

Nuryaji

Recent Posts

Pemerintah Desa Bantan Tua Sambut Ramadhan 1446 H Dengan Penuh Keberkahan

Pemerintah Desa Bantan Tua Sambut Ramadhan 1446 H dengan Penuh Keberkahan BENGKALIS –ASWINNEWS.COM - Umat…

2 jam ago

Cegah Kawin Anak,Layanan Posyandu Remaja Disosialisasikan Ke Warga

Cegah Kawin Anak, Layanan Posyandu Remaja Disosialisasikan Ke WargaINDRAMAYU-ASWINNEWS.COM- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia…

2 jam ago

Danramil 02 Tebing Tinggi Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Pipil Untuk Ketahanan Pangan

Danramil 02 Tebing Tinggi Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Pipil Untuk Ketahanan PanganMERANTI - ASWINNEWS.COM –…

4 jam ago

Amanat Pembina Pagar Nusa Padepokan Lingpas Raga Sambut Ramadhan 1446 H

Amanat Pembina Pagar Nusa Padepokan Lingpas Raga Sambut Ramadhan 1446 HJOMBANG-ASWINNEWS.COM- Padepokan Lingpas Raga menyambut…

5 jam ago

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran AirNUNUKAN-ASWINNEWS.COM- Jumat,28 Februari 2025…

6 jam ago

Kunjungan Kerja Danrem 063/SGJ Ke Masjid Al-Hidayah Desa Tegal Karang,Palimanan Kabupaten Cirebon

Kunjungan Kerja Danrem 063/SGJ Ke Masjid Al- Hidayah Desa Tegal Karang, Palimanan Kabupaten CirebonPALIMANAN,CIREBON- ASWINNEWS.COM-…

7 jam ago