POLRI

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram Jaringan Internasional

Jakarta-aswinnews.com- Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba dengan kasus besar jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Sebanyak 389 kilogram sabu berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp 583 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini, seraya menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pemberantasan narkoba merupakan bagian dari *Program Asta Cita* Bapak Presiden, yaitu *Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan*.

Arahan ini juga diperkuat oleh Bapak Kapolri yang menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan masalah narkoba dari semua lini, baik hulu maupun hilir,” ungkap Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di gedung Promoter, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, “Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi *supply* hingga *demand*, sehingga langkah ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.”

Lanjut Karyoto menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti sabu sebanyak 389 kilogram disita dari sebuah mobil boks yang digunakan untuk mendistribusikan narkoba.

Pihaknya saat itu mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buron.

“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 Juta jiwa generasi bangsa,”ujarnya.

“Sebagai akibatnya, generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Bagi orang tua yang merasa anggota keluarganya ada indikasi menggunakan narkoba, jangan ragu untuk datang ke kantor polisi atau BNN. Cek urin gratis, dan jika terbukti menggunakan, kami akan bantu proses rehabilitasi,” kata Karyoto.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi hingga tuntas,” pungkas Irjen Pol Karyoto.(Hms)

Nuryaji

Recent Posts

Pemdes Berancah Galang Goro Massal Dukung Program “BEDA SEKATAN” Kecamatan Bantan

Pemdes Berancah Galang Goro Massal Dukung Program “BEDA SEKATAN” Kecamatan BantanBENGKALIS - ASWINNEWS. COM –…

9 menit ago

SDN Kedungbogo Preserves Culture Through Reog Association

SDN Kedungbogo Preserves Culture Through Reog AssociationJOMBANG-ASWINNEWS.CIM- In the midst of the rapid flow of…

34 menit ago

SDN Kedungbogo Lestarikan Budaya Lewat Paguyuban Reog

SDN Kedungbogo Lestarikan Budaya Lewat Paguyuban ReogJOMBANG-ASWINNEWS.CIM- Di tengah derasnya arus globalisasi, upaya pelestarian budaya…

36 menit ago

Pelaksanaan PSU 8 Kabupaten/Kota,19 April,Berjalan Lancar

Pelaksanaan PSU 8 Kabupaten/Kota, 19 April, Berjalan LancarJakarta -aswinnews.com- Delapan kabupaten/kota yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan…

3 jam ago

Ibu Lijah,Warga RT 06 RW 03 Dusun Tua Desa Prapat Tunggal Tutup Usia

Ibu Lijah, Warga RT 06 RW 03 Dusun Tua Desa Prapat Tunggal Tutup UsiaBENGKALIS- ASWINNEWS.COM…

3 jam ago

Aroma of Grilled Fish and Natural Nuances: Delicious Sensation at RM Abah Kenari Sumedang

Aroma of Grilled Fish and Natural Nuances: Delicious Sensation at RM Abah Kenari SumedangSUMEDANG-ASWINNEWS.COM- The…

3 jam ago