Kejari Nias Selatan Tetapkan TB Dan LB Sebagai Tersangka Dana ADD Tahun 2020
Nias Selatan-aswinnews.com- TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 ditetapkan tersandung pidana Korupsi Dana Desa pada Kegiatan Pengelolaan Dana Lokasi Desa (DD) dan ADD Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo ‘o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, SH, MH, pada saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan,Kamis (21/11) mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan perpisahan tempat kepada 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (ADD).
NAMA Tersangka tersebut yaitu:
1) TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
2) LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 untuk menginap di Hotel Perdo Klas |lI Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/L.2.30/Fd.1 /11/2024 2024 (TB) tanggal 19 November dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 (LB).
TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020 diperiksa dengan status sebagai Saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 Wib – 16.00 Wib oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan TB dan LB diberikan 9 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka tersebut pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 1.421.931.693,- (Satu miliar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga), Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp 616.632.573,- (enam seratus enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
PrilakTersangka sebagaimana diatur sebagaimana diatur pasal : Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti yang di peroleh.(Humas)
Suparman
Gangguan Jaringan Komunikasi, Informasi Dan Publikasi Kita Juga Harus Serius Dihadapi Dengan Berbagai CaraOleh :…
Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi Untuk Siswa SD Kartika I-1 Dan Kartika 1-2 Medan…
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin Dan Pekerja RentanJAKARTA-ASWINNEWS.COM- Badan Strategi Kebijakan Dalam…
Rizal Tanjung Hendak Meluruskan Soal Yang Sudah Lurus, Justru Bisa Menjadi BengkokOleh : Jacob EresteWartawan…
Kemiskinan dan Kebodohan Membuat Penjajah Terselubung Semakin Menjadi-jadiOleh : Jacob EresteWartawan LepasSungguh tragis di negeri…
Pangdam Kasuari : Jangan Hanya Menjadi Pengamat, Tetapi Jadilah Motor Penggerak Perubahan Dalam Tubuh TNI…