Bawaslu Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Mandailing Nat FCal ( Madina )

Bawaslu Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Mandailing Nat FCal (Madina)

Madina aswinnews.com
KPU Madina dilaporkan dalam dugaan atas kelalaian melakukan penelitian dokumen persyaratan pada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Madina, yakni Paslon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution yang terlaporkan ke Bawaslu provinsi Sumut oleh tim kampanye paslon Harun-Ichwan,dalam dugaan telah melanggar PKPU No.8 Tahun 2024 Khususnya Pasal 20 Ayat (2) Dan yang tidak Berpedoman Pada Surat Edaran KPK No.13 Tahun 2024.

Humas Bawaslu provinsi Sumut, Saut Boang Manalu menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari tim paslon Harun-Ichwan, dikonfirmasi awak media,Kamis (14/11/2024).

Pada kesempatan itu Saut juga menegaskan,

“Kita akan lakukan pemeriksaan laporan dan kemudian akan kita lakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut,” tegas Saut.

Disamping itu, sekretaris tim kampanye paslon Harun Ichwan, Arsidin Batubara mengatakan,

“Telah melaporkan KPU Mandailing Natal (Madina) dan paslon Bupati Saipullah-Atika ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 Dengan tuduhan telah lalai Dalam melakukan penelitian Dokument persyaratan pencalonan,” ungkapnya.

“Diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan. Bawaslu Madina diminta rekomendasikan pembatalan pasangan Saipullah-Atika. Dengan dugaan melanggar PKPU NO.8 Tahun 2024 Khususnya Pasal 20 Ayat (2) Dan Tidak Berpedoman Pada Surat Edaran KPK NO.13 Tahun 2024,” kata Arsidin sepulang dari kantor Bawaslu Provinsi Sumut.

“Keputusan KPU Madina 2193 dianggap Bermasalah, Bacabup Madina SN diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (Psl. 14 ayat 2 huruf i). Pendaftaran paslon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagian amanah PKPU 08 TAHUN 2024 (psl 20 ayat 2 huruf c,” ujar Arsidin.

Lanjut Arsidin, surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i. Diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024.

“KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang berstatus pendaftarannya diterima (Psl 112-113 pkpu 08). Jika pun paslon dianggap belum benar dalam memenuhi syarat dokumentasi administrasi calon sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (psl 115 ayat (2),” bebernya.

“Ada masa (waktu) perbaikan yang diberikan kepada paslon untuk melengkapi (psl 116 ayat (3). Dokumen persyaratan calon Sebagaimana Dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf (c).Terinformasi dalam dokumen deng tanggal kirim 16 Oktober 2024 telah keluar dari program dan jadwal tahapan pencalonan dalam pemenuhannya (lampiran I PKPU 08). Berdasarkan kondisi itu semestinya KPU Madina menyatakan TMS terhadap paslon Saipullah-Atika.” tambahnya.

Atas dasar itu KEP. KPU MADINA 2193 Yang Menyatakan Saipullah-Atika Sebagai Pasangan Cabup/Cawabup diminta untuk dicabut. Sehingga kemudian dilaksanakan dengan 1 pasangan calon, karena ada paslon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan (psl 136 huruf (e),” pungkasnya.

(Syam)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *