Peristiwa / Tragedi

Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria Sebagai Tersangka Kasus Asusila


Polrestabes Semarang-aswinnews.com- Kapolrestabes Semarang menetapkan 2 orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda yang pertama, seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK (33), sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi, setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet dan yang kedua SP (36), sebagai tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri.

Kasus pertama melibatkan KDK (33), seorang karyawan restoran setempat, yang ditangkap atas tuduhan memproduksi pornografi. Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi dan merekam kejadian tersebut melalui ponselnya.

“Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi,” kata Anwar.

KDK telah melakukan perilaku ini sejak tahun 2022, yang secara khusus menyasar pegawai perempuan tertentu, bukan pengunjung.

“Dari pengakuan pelaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi,” kata Anwar.

Penegak hukum telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit dan membenarkan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali.

Sedangkan tersangka kedua, SP (36), menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan polisi, perbuatan SP dilakukan pada tahun lalu, hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar. SP dilaporkan mengancam anak tersebut, dengan menyatakan,

“Saya penah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya,” menyoroti sifat paksaan dari tindakannya.

Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi berat berdasarkan hukum Indonesia. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemarahan dan kekhawatiran masyarakat atas insiden-insiden ini mengingatkan kita akan isu-isu yang sedang berlangsung seputar keselamatan pribadi dan perilaku etis dalam masyarakat. Polrestabes Semarang terus mengimbau kesadaran masyarakat untuk waspada guna mencegah dan mengatasi kejadian meresahkan tersebut. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang terlibat.

Cas

Sujaya

Recent Posts

Berlangsung Khidmat, Walikota Langsa Jeffry Sentana Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026

Langsa Aawinnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di…

4 jam ago

Kadis Pendidikan Langkat Berkunjung Ke SMP N 1 Hinai Langkat Tinjau Progres Revitalisasi Bantuan Banjir

Langkat, -aswinnews.com- Kepala dinas pendidikan kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun terlihat meninjau progres program revitalisas bantuan…

12 jam ago

Harga Material Bangunan Tak Terkendali, Masyarakat dan Pelaku Bisnis Ngos-Ngosan

Rakyat Terpojok, Developer Gulung Tikar, Krisis Ini Tak Hanya Soal Harga, Tapi Keadilan BANDA ACEH…

12 jam ago

Melalui Audiensi, DPP BJI Cirebon Ajak Dinsos Kabupaten Cirebon Tingkatkan Kinerja Bersama Membangun Pemerintah Daerah

Kabupaten Cirebon -aswinnews.com- Kegiatan Audiensi yang berlangsung antara Dewan Pimpinan Pusat Bikers Journalist Indonesia (DPP…

12 jam ago

Meski Beda Profesi, Bikers Journalist Indonesia (BJI) Bersama Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Cirebon Raya Jalin Kolaborasi “Sesama Bikers Bersatu”

Kabupaten Cirebon -aswinnews.com- Semangat persaudaraan dan solidaritas antar komunitas Biker kembali diperlihatkan dalam pertemuan antara…

12 jam ago

Kaperwil “aswinnews.com” Sumut Lakukan Kunjungan Media ke Wisata Bukit Lawang.

Bukit Lawang -aswinnews.com- Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus mempromosikan potensi pariwisata daerah, Kepala Perwakilan (Kaperwil)…

12 jam ago