Jombang-aswinnews.com- Pemkab Jombang menyerahkan secara penuh wewenang dan tanggungjawab pengisian perangkat desa kepada desa.
Hal itu, sesuai regulasi di Perbup Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 15/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Perbup tersebut, pengisian perangkat desa sepenuhnya dijalankan pemerintah desa.
Sedangkan Pemkab Jombang,hanya menerima pemberitahuan dan fasilitasi Computer Assisted Test (CAT) dengan Perguruan Tinggi atau lembaga pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemkab.
”Jadi kami DPMD hanya diberitahu dan memfasilitasi CAT ke perguruan tinggi yang sudah kerjasama. Itupun, nanti mereka yang inisiatif memberangkat kesana mereka,’’ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucitpo melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Nursila Cahyaningrum, dalam siaran pers,Kamis 31 Oktober 2024.
Mif