POLRI

Kurang Dari 24 Jam Polsek Kota Jombang Ringkus Pelaku Kejahatan

Kurang Dari 24 Jam Polsek Kota Jombang Ringkus Pelaku Kejahatan

JOMBANG-aswinnews.com – Seorang warga Desa Candimulyo, Jombang,jadi korban penyerangan dan pembacokan oleh gerombolan geng motor.Tak kurang dari 24 jam, gerombolan gangster berhasil diringkus anggota Polsek Kota Jombang,Rabu (16/10/2024).

Peristiwa itu, menurut Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, berawal dari enam orang tersangka yang terpengaruh minuman keras, berkonvoi sambil membawa senjata tajam.

“Dimana 6 orang ini setelah minum minuman keras di rumah kontrakannya di Tembelang, untuk jalan-jalan ke Jombang dengan mencari-cari, tidak tahu mencari-cari apa, tetapi dalam perjalanan dari rumah sudah membawa sajam berupa celurit,” terang Soesilo pada sejumlah jurnalis , saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Jombang.

Enam tersangka semua berasal dari Jawa Tengah, antara lain dari Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan itu berdalih,tak terima karena merasa ditegur warga Desa Candimulyo yang sedang begadang.

“Setelah melintas di TKP, yaitu di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi di situ dengan bilang ke warga, siapa yang teriak tidak enak. Kemudian warga tersebut menjawab tidak tahu,” ujar Kapolsek Jombang.

Setelah mendapat jawaban itu, lanjut Soesilo, kawanan inipun pergi, namun entah kenapa mereka kembali lagi selang beberapa menit.

“Kemudian (mereka) pergi, kembali lagi 10 menit, ditanya lagi, kemudian dilakukanlah pembacokan,” tandasnya.

Setelah mendapat laporan warga, polisi pun memindahkan ke TKP dan meminta keterangan sejumlah warga. Beruntung warga yang menjadi korban pembacokan tidak mengalami luka serius.

Berbekal keterangan itulah, polisi berhasil meringkus para tersangka di rumah kontrakannya dengan mudah karena masih mempengaruhi minuman keras.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah celurit dan sejumlah batu yang digunakan tersangka untuk melempari warga. Atas perbuatanya tersebut, keenam tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Jombang, dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Mif

Nuryaji

Recent Posts

Happy Kartini Day April 21,2025

Happy Kartini Day April 21, 2025MAJALENGKA-ASWINNEWS.COM- Chairman of the Board of Trustees of DPP ASWIN…

1 jam ago

Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Selamat Hari Kartini 21 April 2025MAJALENGKA-ASWINNEWS.COM- Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng…

1 jam ago

SMPN 3 Sindang Holds Kartini Day Ceremony,Wearing Tradisional Kebaya

SMPN 3 Sindang Holds Kartini Day Ceremony, Wearing Traditional KebayaIndramayu-aswinnews.com- There was something unique and…

5 jam ago