DPMD Kabupaten Cirebon Akan Lakukan PAW 7 Desa Secara Serentak Desember 2024

DPMD Kabupaten Cirebon Akan Lakukan PAW 7 Desa Secara Serentak Desember 2024.

Cirebon-aswinnews.com-. Dinas Pembardayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, terus mengupayakan pengoptimalan kondusifitas birokrasi, demi pelayanan masyarakat dalam pemerintahan di desa, terus berjalan.

Walau saat ini Kabupaten Cirebon masih di pimpin oleh seorang Penjabat Bupati,tetapi hal tersebut tidak jadi hambatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggung jawab, untuk bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon.

Hal itu di buktikan dengan kemajuan dan pembangunan di berbagai sektor dan serta lainnya.

” Contoh lain ialah wacana pelaksanaan kegiatan pemilihan antar waktu atau (PAW) kepala desa, yang rencananya kegiatan tersebut akan di adakan di bulan Desember tahun ini, di 7 desa terpisah secara serentak,” ucap Dani Irawadi, Kabid Administrasi Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, ketika memberikan keterangan kepada awak media,Jumat (20/09/2024).

Hal tersebut,lanjut Dani, mempunyai payung hukum dan tentunya semua itu sudah di tetapkan oleh Kepala Daerah, dan anggarannya bersumber dari APBD perubahan.

Dani menyebutkan,di antara 7 desa yang akan melaksanakan PAW, di antaranya, di Kecamatan Losari ada 2 desa,yaitu Desa Kali Rahayu dan Desa Panggang Sari.
Dan 5 desa lainnya terpisah, yaitu,Desa Damar Guna Kecamatan Ciledug,Desa Karang Mangu Kecamatan Susukan Lebak,Desa Cikalahang Kecamatan Duku Puntang,Desa Karang Anyar Kecamatan Panguragan dan Desa Waled.

” Walau lokasi 7 desa tersebut terpisah,namun dalam pelaksanaannya di Bulan Desember besok,PAW akan di laksanakan secara serentak,” ungkap Dani.

Untuk itu beliau berharap, kepada kepala desa yang sudah di lantik atau yang sudah di tetapkan nanti, harus bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan dalam pengelolaan anggaran dana desa serta yang lainnya harus tranparansi dan melaksanakan tugas harus penuh dengan tanggung jawab yang tinggi karena seorang kepala desa mempunyai otoritas kepada masyarakat yang di pimpinnya, demi desa yang maju, aman dan tentram.***


Team

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *